Diduga Curi Besi Beton Aset PT Timah, Seorang Pria Diamankan Polisi di Toboali

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal Uncategorized
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial JB (31), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian besi beton milik PT Timah Tbk di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/VIII/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 20 Agustus 2026.

 

Kejadian berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di bekas gedung asrama polisi milik PT Timah Tbk yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Pelapor dalam perkara tersebut yakni AL (53), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di wilayah Kecamatan Toboali. Sementara terlapor yang diamankan berinisial JB (31), seorang petani dan warga Kelurahan Toboali.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/8/2026), membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula ketika seorang pegawai Posyandu melihat dua orang pemuda yang tidak dikenal masuk ke halaman aset kantor PT Timah Tbk. Karena merasa curiga, pegawai tersebut kemudian melaporkan keberadaan kedua orang itu kepada pihak keamanan PT Timah Tbk.

 

Mendapat laporan tersebut, pihak keamanan langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang pemuda yang diduga sedang melakukan pencurian besi beton milik PT Timah Tbk.

 

Saat hendak diamankan, salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan oleh pihak keamanan.

 

Dalam proses penanganan perkara, anggota Sat Samapta yang sedang melaksanakan pengamanan di area PT Timah kemudian menghubungi Katim URC Resmob Macan Selatan, AIPDA Yobindra Oknanda.

Katim bersama anggota URC Resmob Macan Selatan selanjutnya mendatangi lokasi kejadian di mess kantor Timah di Jalan Tangsi, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

 

Dari hasil pengembangan dan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi dengan menggunakan alat gerinda.

Adapun besi yang diduga hendak dicuri terdiri dari satu bilah besi dengan panjang sekitar 10 meter dan satu bilah besi berukuran sekitar 1 meter.

 

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah besi berukuran 1 meter, satu bilah besi panjang berukuran 10 meter, satu buah obeng, satu buah gerinda, dua buah kunci, satu buah colokan beserta kabel, serta satu buah tas berwarna hitam.

 

Akibat kejadian tersebut, PT Timah Tbk diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Pihak kepolisian menyebut modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah mengambil barang, dengan motif diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JB disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *