BANGKA SELATAN — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap Tim URC Resmob Macan Selatan Polres Bangka Selatan.
Seorang pria berinisial BD alias Udin (30), warga Kelurahan Toboali, diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 September 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT Soul warna hitam milik korban berinisial AL (50).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Kelurahan Toboali.
Saat itu, korban baru pulang dari masjid setelah melaksanakan salat Magrib. Sesampainya di rumah, istri korban menanyakan keberadaan sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah.
Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan sepeda motor tersebut karena baru saja pulang dari masjid.
Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor Yamaha Mio GT Soul warna hitam tersebut ternyata sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Terduga Pelaku Diamankan di Rumah
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC Resmob Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial BD alias Udin.
Tim yang dipimpin Wakatim Bripka Try Sutrisno kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Kelurahan Toboali.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati BD sedang bersembunyi di dalam kamar rumahnya. Polisi kemudian mengamankan BD tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BD mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT Soul milik korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Dari keterangan BD, sejumlah bagian dan kendaraan hasil pencurian tersebut disebut disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.
Plat nomor kendaraan disebut dibuang di sekitar Jalan Paya Ubi, Kecamatan Toboali. Sementara sepeda motor Yamaha Mio GT Soul ditemukan disembunyikan di kawasan hutan yang berada di Jalan Paya Ubi.
Sedangkan kunci kontak sepeda motor disebut disembunyikan di bawah pohon di kawasan Jalan Parit 8, Kecamatan Toboali.
Polisi Kejar Rekan Terduga Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, BD juga menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekannya berinisial DA, yang kini berstatus DPO.
Saat petugas melakukan penggerebekan, DA disebut berhasil melarikan diri sehingga masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (16/9/2026).
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mardian.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ( Abi )
Sumber: Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.H.

