BANGKA SELATAN – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Toboali kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh Pertalite dan harus mengantre lebih lama untuk mengisi bahan bakar, Rabu (15/7/2026).
Di tengah kondisi tersebut, pihak Pertamina menyatakan bahwa stok BBM subsidi, termasuk Pertalite, dalam kondisi mencukupi. Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena fakta di lapangan masih menunjukkan antrean panjang dan keterbatasan pasokan di beberapa SPBU.
Ketua Komunitas Penuh Inspirasi, Abi Abdillah saat di jumpai di kediamannya, Rabu 15 Juli 2026, menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Menurutnya, apabila stok memang tersedia, maka perlu dipastikan proses distribusinya berjalan sesuai aturan sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Kalau memang stok Pertalite cukup, seharusnya masyarakat tidak mengalami kesulitan. Pertamina dan aparat penegak hukum jangan diam saja. Kami berharap ada pengawasan yang lebih ketat agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Abi Abdillah.
Berdasarkan pantauan serta laporan dari masyarakat, diduga terdapat kendaraan yang berulang kali keluar masuk SPBU untuk melakukan pembelian Pertalite. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh oknum tertentu.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti maraknya penjualan Pertalite secara eceran dengan harga berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter, jauh di atas harga resmi di SPBU yang sekitar Rp10.000 per liter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka peluang praktik penjualan kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi, penimbunan, maupun penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga berharap asal-usul pasokan BBM yang dijual secara eceran dapat ditelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu, kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha juga diatur dalam Pasal 53 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Selain sanksi pidana terhadap pelaku, SPBU yang terbukti melayani pelangsir atau bekerja sama dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku.
Abi Abdillah berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Masyarakat hanya ingin haknya terpenuhi. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru dinikmati oleh oknum yang menyalahgunakan aturan. Kami berharap ada langkah nyata agar persoalan ini segera terungkap dan diselesaikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya penyalahgunaan distribusi maupun penimbunan BBM subsidi masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, Pertamina tetap menyatakan stok BBM di wilayah Bangka Belitung berada dalam kondisi mencukupi serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan. ( KBO BABEL )

