Pangkalpinang|Babel.wow.com — Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan perspektif krusial dari dua saksi ahli yang menegaskan bahwa penanganan medis tidak dapat disederhanakan sebagai tanggung jawab satu individu semata.
Di hadapan majelis hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026), Dr. Yogi Prawira, Sp.A, selaku ahli Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bersama Dr. Ari Prayetno, Sp.A, ahli penyakit infeksi, mengurai kompleksitas tata laksana medis dalam sebuah kasus klinis.
Keduanya sepakat, penanganan pasien merupakan kerja kolektif yang melibatkan berbagai elemen dalam sistem pelayanan kesehatan. Mulai dari tenaga medis, manajemen rumah sakit, hingga sistem pendukung seperti pembiayaan melalui BPJS dan mekanisme rujukan berjenjang.
“Penanganan satu kasus tidak bisa dititikberatkan hanya pada satu individu. Ini adalah sistem yang saling berkaitan,” ungkap salah satu saksi dalam persidangan.
Namun demikian, para ahli juga menyoroti bahwa idealitas prosedur medis sangat bergantung pada terpenuhinya standar operasional prosedur (SOP) serta ketersediaan fasilitas yang memadai. Dalam kondisi di mana fasilitas terbatas, langkah medis yang dapat dilakukan menjadi tidak optimal dan bahkan berujung pada kebutuhan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Faktor ini, menurut mereka, menjadi aspek penting yang tidak dapat diabaikan dalam menilai suatu tindakan medis.
Lebih jauh, dari hasil penelaahan terhadap data medis yang dipaparkan di persidangan, kedua ahli menilai bahwa upaya penegakan diagnosis telah dilakukan oleh dr Ratna sesuai dengan prosedur awal yang berlaku. Berbagai pemeriksaan penunjang, seperti tes darah dan laboratorium lainnya, disebut telah dijalankan sebagai bagian dari proses klinis.
Meski demikian, indikasi infeksi yang ditemukan belum mengarah pada satu diagnosis spesifik. Hal ini dinilai sebagai konsekuensi dari keterbatasan fasilitas pemeriksaan yang tersedia saat itu.
“Secara klinis, arah infeksi sudah terlihat, tetapi belum bisa dipastikan jenis infeksinya secara spesifik,” jelas ahli.
Dalam konteks terapi, tindakan pengobatan yang diberikan juga dinilai telah selaras dengan temuan awal berdasarkan data laboratorium yang ada. Artinya, keputusan medis yang diambil masih berada dalam koridor kewajaran praktik kedokteran, dengan mempertimbangkan kondisi dan informasi yang tersedia saat itu.
Keterangan dua saksi ahli ini semakin mempertegas bahwa perkara yang tengah disidangkan tidak hanya menyangkut aspek tindakan individu, tetapi juga mencerminkan bagaimana sistem pelayanan kesehatan bekerja dalam praktik nyata—dengan segala keterbatasan dan tantangannya.
Dengan beragam pandangan ilmiah yang terungkap di persidangan, majelis hakim kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menimbang secara komprehensif seluruh aspek, baik medis maupun hukum, sebelum menjatuhkan putusan.
Putusan yang diambil nantinya diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga menjadi preseden penting dalam memandang hubungan antara tanggung jawab dokter dan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh. (KBO Babel)

