**TOBOALI** — Aktivitas perjudian kartu remi yang dikenal masyarakat dengan sebutan *kodok-kodok* di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan warga. Masyarakat meminta kepolisian segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Keluhan warga ini mencuat pada Sabtu (24/10/2026). Dugaan aktivitas perjudian tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan dan menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan dugaan aktivitas perjudian kartu remi yang disebut berlangsung di wilayah tersebut. Ia berharap aparat kepolisian segera memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat.
“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian kartu remi yang marak di wilayah kami. Kami minta aparat kepolisian segera bertindak, baik terhadap perjudian yang terjadi di tempat umum maupun di tempat tertutup,” ungkap warga tersebut, Sabtu (24/10/2026).
Warga berharap kepolisian tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan patroli dan pengecekan langsung guna memastikan apakah aktivitas yang dikeluhkan tersebut benar terjadi.
Selain penindakan, masyarakat juga mengharapkan adanya edukasi mengenai dampak perjudian, mulai dari potensi kerugian ekonomi hingga risiko konflik keluarga dan terganggunya hubungan sosial.
### Warga Minta Polisi Tidak Abaikan Keluhan Masyarakat
Dugaan aktivitas perjudian di Jalan Ampera ini memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian setempat, memberikan respons yang jelas terhadap keresahan warga.
Masyarakat berhak menyampaikan laporan dan mengharapkan tindak lanjut sesuai prosedur. Apabila dugaan perjudian tersebut terbukti, warga meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika laporan masyarakat tidak diikuti informasi mengenai penanganannya, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keluhan tersebut telah ditindaklanjuti.
Meski demikian, dugaan pembiaran tidak dapat disimpulkan tanpa informasi yang memadai mengenai laporan, proses penanganan, dan keterangan resmi dari kepolisian.
Karena itu, klarifikasi pihak berwenang menjadi penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
### Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Ketentuan pidana terkait perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 dan Pasal 427 mengatur tindak pidana perjudian dengan ketentuan yang penerapannya bergantung pada perbuatan serta peran pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif, mengumpulkan bukti yang diperlukan, dan menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan serta ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang transparan dan profesional diharapkan mampu menjawab keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
### Menunggu Tanggapan Kapolres Bangka Selatan
Warga berharap Kapolres Bangka Selatan beserta jajaran segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perjudian kartu remi di Jalan Ampera, Toboali. Pengecekan lapangan dan penjelasan resmi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penanganan persoalan tersebut.
**Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan** terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut, termasuk apakah kepolisian telah menerima laporan dan langkah apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjutinya.
Berita ini akan diperbarui setepihak kepolisian.
**(Daysa/PJS Basel)**

