Diduga Gelap Mata, Pria di Toboali Aniaya Istri dengan Pisau dan Gagang Sapu

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB.

 

Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan berinisial KA (28), warga Kelurahan Toboali. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial BH alias BOB (28), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dilaporkan sebagai terlapor.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (27/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

Berdasarkan data Satreskrim Polres Bangka Selatan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur di rumah saksi HY di Kelurahan Toboali.

 

Kemudian BH alias BOB diduga datang dan masuk ke kamar korban. Terlapor diduga melakukan kekerasan dengan memukul kening korban menggunakan tangan yang dikepal sebanyak kurang lebih tiga kali.

 

Tidak berhenti di situ, korban diduga ditendang menggunakan kaki kanan sebanyak kurang lebih dua kali. Kepala korban juga diduga ditendang sebanyak kurang lebih dua kali.

 

Selanjutnya, terlapor diduga mengambil gagang sapu dan memukulkannya ke arah punggung korban sebanyak kurang lebih dua kali.

 

Situasi kemudian semakin serius. Terlapor diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar dan menggunakannya untuk menikam korban hingga mengenai bagian samping paha sebelah kiri.

 

Terlapor juga diduga memukul bagian atas kepala korban menggunakan gagang pisau sebanyak kurang lebih tiga kali.

 

Setelah melakukan kekerasan tersebut, terlapor diduga meminta telepon seluler milik korban dengan mengatakan, “Mane HP”. Korban kemudian menyerahkan telepon selulernya kepada terlapor.

 

Usai kejadian, terlapor meninggalkan rumah. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

 

Terlapor Datang ke Polres dan Akui Perbuatannya

Pengungkapan perkara ini berlanjut pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

BH alias BOB datang ke Polres Bangka Selatan dan, berdasarkan keterangan kepolisian, mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.

 

Diduga Dipicu Persoalan Rumah Tangga Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejadian diduga dipicu persoalan rumah tangga.

 

Korban disebut tidak pulang ke rumah sejak malam hari. Kondisi tersebut menyebabkan anak korban dan terlapor tidak ada yang mengantar ke sekolah pada pagi harinya.

 

Keadaan tersebut diduga memicu emosi terlapor hingga kemudian mencari keberadaan korban dan terjadi dugaan tindak kekerasan.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar:

1. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

 

Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan tersebut melibatkan pasangan dalam lingkup rumah tangga dan diduga menggunakan senjata tajam. ( Abi )

 

Sumber data: Satreskrim Polres Bangka Selatan

Kasat Reskrim: AKP Imam Satriawan, S.H., M.H.

 

Catatan: BH alias BOB disebut sebagai terlapor/tersangka dalam proses hukum dan belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *