Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN

Nasional Organisasi Uncategorized
Advertisements
Advertisements

JAKARTA — Sorotan terhadap perilaku anggota parlemen kembali mencuat. Kali ini, seorang anggota Komisi IX DPR RI berinisial *M.A*. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi perhatian setelah disebut memiliki kebiasaan mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk menyawer penyanyi dangdut di sejumlah tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

 

Kebiasaan tersebut, menurut pihak pelapor, bahkan membuat M.A. mendapat julukan *“Raja Sawer”* atau *“Juragan Sawer.”*

 

Informasi itu disampaikan oleh *Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Buruh Imigran Indonesia (ALIBI) Centre*, yang mengaku telah menyampaikan laporan terkait dugaan perilaku tersebut kepada Dewan Kehormatan PAN.

 

Menurut keterangan pelapor, M.A. disebut cukup sering berada di sejumlah kafe yang menyajikan hiburan musik dangdut. Dalam sejumlah kesempatan, ia dituding kerap memberikan uang kepada penyanyi yang sedang tampil.

 

Bagi pelapor, persoalan tersebut bukan sekadar kebiasaan seseorang menikmati hiburan atau memberikan uang saweran. Status M.A. sebagai anggota DPR RI dinilai membuat perilaku tersebut layak menjadi perhatian dari perspektif *etika, kepatutan,* dan *citra pejabat publik*.

 

Tidak hanya soal kebiasaan menyawer, pelapor juga menyinggung dugaan M.A. mengonsumsi minuman beralkohol ketika berada di tempat hiburan. Tuduhan tersebut kemudian dinilai pelapor tidak mencerminkan keteladanan yang semestinya ditunjukkan seorang anggota lembaga negara.

 

M.A. diketahui merupakan *anggota DPR RI* dari *Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Nusa Tenggara Barat* dan bertugas di *Komisi IX DPR RI*.

 

Pelapor mengklaim laporan mengenai dugaan perilaku M.A. sebelumnya telah disampaikan melalui DPP ALIBI Centre kepada Dewan Kehormatan PAN. Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini belum terlihat adanya sanksi ataupun tindakan tegas terhadap M.A.

 

Kondisi tersebut membuat ALIBI Centre berencana mendorong persoalan itu ke ranah etik DPR RI melalui *Majelis Kehormatan Dewan (MKD)*.

 

Langkah tersebut dinilai penting apabila laporan beserta bukti-bukti yang dimiliki pelapor memang memenuhi unsur untuk diperiksa lebih lanjut. MKD DPR RI diharapkan dapat menilai persoalan tersebut secara objektif, termasuk memastikan apakah dugaan perilaku yang dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota DPR.

 

“Ini bukan semata persoalan uang sawer atau tempat hiburan. Yang menjadi pertanyaan adalah kepatutan seorang anggota DPR sebagai pejabat publik dan wakil rakyat,” demikian inti keberatan pihak pelapor.

 

Namun, seluruh tudingan tersebut sejauh ini masih merupakan *versi dan klaim pelapor*. Belum terdapat putusan lembaga berwenang yang menyatakan M.A. terbukti melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan.

 

Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada M.A. terkait informasi dan laporan yang disampaikan DPP ALIBI Centre. Namun hingga berita ini diturunkan, *M.A. belum memberikan jawaban maupun klarifikasi* atas tudingan tersebut.

 

Sikap diam M.A. tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.

 

Sebaliknya, ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan tidak berhenti pada satu versi dan hak jawab pihak yang diberitakan tetap terpenuhi.

 

Jika laporan tersebut benar-benar dibawa ke MKD DPR RI, publik tentu memiliki alasan untuk menunggu bagaimana lembaga etik parlemen akan menyikapi persoalan tersebut.

 

Sebab, menjadi wakil rakyat tidak hanya berbicara mengenai aktivitas di ruang sidang, tetapi juga menyangkut *integritas, kepatutan, keteladanan, dan kemampuan menjaga kepercayaan publik.*

 

Pada titik inilah persoalan “Raja Sawer” bukan lagi sekadar cerita tentang uang yang berpindah tangan di sebuah kafe dangdut. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran etik, pertanyaan publik tentu jauh lebih besar: *apakah perilaku seorang wakil rakyat di luar gedung parlemen juga patut dipertanggungjawabkan secara etik?*

 

Jawabannya tentu bukan berada pada opini publik semata, melainkan pada proses klarifikasi, pemeriksaan bukti, serta mekanisme etik lembaga yang berwenang. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *