BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berusia 61 tahun berinisial LS diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri berinisial AC (30).
Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/VIII/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 19 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/8/2026), membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan laporan, kejadian terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Kejadian bermula setelah korban selesai melaksanakan ibadah salat Magrib dan hendak menonton televisi.
Saat itu, terlapor yang merupakan anak korban keluar dari kamar dan mengatakan kepada korban, “Mengapa kamu meludah saya?”
Korban kemudian menjawab bahwa dirinya tidak meludahi terlapor. Namun, terlapor diduga langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian kepala sebelah kiri korban dan menendang bagian rusuk sebelah kiri.
Setelah itu, terlapor masuk kembali ke kamar. Tidak lama kemudian, terlapor kembali keluar dan diduga memukul bagian kepala sebelah kanan korban hingga kepala korban terbentur kulkas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benjolan pada bagian kepala serta merasakan sakit pada bagian rusuk.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Diamankan
Dalam perkembangan penanganan kasus, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Toboali berkoordinasi dengan Tim URC Macan Selatan untuk mengamankan terduga pelaku.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.
Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Polres Bangka Selatan melalui Unit PPA Sat Reskrim masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Abi )

