BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dua orang pria berinisial HT alias ALOI (34) dan RJ (25) diamankan polisi di wilayah Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan kawasan Kelurahan Tanjung Ketapang. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Berdasarkan LP/A/37/VIII/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HT alias ALOI dan RJ yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat hendak diamankan, HT alias ALOI diketahui sempat membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut didampingi Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,31 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga bungkus plastik bening berukuran sedang yang masih kosong serta satu wadah permen berwarna biru bertuliskan Happy Candy yang diduga sempat dibuang oleh HT alias ALOI sebelum penangkapan.
Petugas juga menemukan satu dompet berwarna hitam di saku sebelah kiri celana jeans yang digunakan HT alias ALOI. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp290.000.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
3 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong;
1 buah wadah permen berwarna biru bertuliskan Happy Candy;
1 buah dompet berwarna hitam;
Uang tunai Rp290.000;
1 helai celana jeans panjang merek BOSS warna biru.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari data kepolisian, tersangka HT alias ALOI diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 11 Agustus 2026, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Ketapang. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mardian Syafrizal.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. ( Abi )

