BBM Subsidi Pertalite di Pangkalpinang Jadi Sorotan, Publik Desak Pengawasan Distribusi Diperketat.

Bangka Belitung Daerah Industri Pangkalpinang Uncategorized Viral
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang – Kelangkaan BBM subsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Kota Pangkalpinang kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan Pertalite dan harus mengantre lebih lama untuk mengisi bahan bakar.rabu(15/7/2026)

 

Di sisi lain, terdapat pernyataan dari pihak Pertamina bahwa stok BBM subsidi Pertalite dalam kondisi mencukupi. Namun demikian, sebagian warga mempertanyakan mengapa di lapangan masih terjadi antrean dan kesulitan memperoleh BBM.

 

“Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, diduga terdapat kendaraan yang berulang kali keluar-masuk SPBU untuk membeli Pertalite. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Masyarakat juga menyoroti harga Pertalite yang dijual secara eceran di kisaran Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter, sementara harga resmi di SPBU sekitar Rp10.000 per liter. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi praktik penjualan kembali BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi.

 

Atas kondisi tersebut, sebagian masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan, penimbunan, maupun penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, serta menelusuri asal pasokan BBM yang dijual di tingkat eceran apabila ditemukan pelanggaran.

 

bersubsidi (seperti Solar atau Pertalite) dari SPBU kepada pengerit untuk dijual kembali ke pom mini adalah tindakan ilegal. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

 

sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.Berikut adalah rincian sanksi dan aturan hukum yang berlaku:

1. Dasar Hukum dan Sanksi PidanaPasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 (setelah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja) menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.Pasal 53 UU Migas No. 22 Tahun 2001 mengatur tentang kegiatan niaga tanpa izin usaha niaga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

 

2. Aturan Terkait Penjualan Eceran (Pom Mini)Pom mini secara hukum bukanlah penyalur resmi atau perpanjangan tangan dari PT Pertamina.Berdasarkan undang-undang, kegiatan niaga atau penjualan BBM kepada masyarakat hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga resmi dari instansi berwenang.Karena tidak mengantongi izin resmi untuk memperniagakan BBM, penjualan BBM melalui pom mini dianggap sebagai kegiatan ilegal dan melanggar hukum.

 

3. Sanksi untuk SPBU yang TerlibatSPBU yang terbukti bekerja sama dengan pengerit atau pelangsir dengan melayani pembelian berulang menggunakan jerigen atau memodifikasi kendaraan untuk penimbunan, dapat diberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina.

 

Masyarakat juga berharap Pertamina,

BPH Migas, dan instansi terkait memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya.

 

Perlu dicatat bahwa dugaan mengenai praktik penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penanganan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang. Sementara itu, Pertamina menyatakan stok BBM di Bangka Belitung dalam kondisi mencukupi dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *