JAKARTA|Babelwow.com – Polemik dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) semakin memanas. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, muncul tudingan serius mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak proporsional dalam penanganan perkara tersebut. Minggu (21/6/2026)
Praktisi Hukum sekaligus Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, secara terbuka mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengusutan kasus ekspor elemenit yang belakangan menjadi perhatian publik nasional.
Sorotan utama diarahkan pada kabar penjemputan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, yang menurut Poltak menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan diperlukan sebagai saksi atau untuk memberikan keterangan, semestinya aparat lebih dahulu menempuh mekanisme hukum yang lazim melalui surat pemanggilan resmi.
“Tindakan seperti itu menurut saya sangat berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah pejabat negara dan warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Kalau memang dibutuhkan keterangannya, ada prosedur yang jelas dan diatur undang-undang. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara resmi,” ujar Poltak kepada jejaring media KBO Babel, Minggu (21/6/2026).
Namun yang lebih mengundang tanda tanya, menurut Poltak, adalah arah penanganan perkara yang dinilai mulai bergeser dari substansi utama kasus.
Ia mengaku melihat adanya upaya yang seolah-olah menempatkan PT PMM dan Bea Cukai Pangkalpinang sebagai pusat persoalan, padahal hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan Poltak menduga terdapat upaya penggiringan opini yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu sebelum fakta hukum benar-benar terungkap secara utuh.
“Jangan sampai publik melihat bahwa Bea Cukai dan PT PMM dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu. Ketika suatu perkara diproses secara tidak lazim, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik semua ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin menguat setelah Poltak mengaku menerima informasi mengenai pemeriksaan sejumlah saksi yang berlangsung hingga dini hari.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemeriksaan terhadap pihak yang disebut berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Menurut informasi yang diterimanya, pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami mendengar ada saksi yang diperiksa sampai dini hari dan mengalami tekanan psikologis. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemeriksaan dilakukan hingga larut malam dan mengapa pertanyaannya berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo? Padahal substansi perkara mestinya fokus pada objek yang sedang diperiksa,” katanya.
Poltak menilai, apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada evaluasi terhadap metode pemeriksaan yang dilakukan. Sebab, menurutnya, proses pencarian kebenaran tidak boleh menimbulkan kesan intimidasi atau tekanan terhadap saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Poltak kembali membantah keras berbagai tudingan mengenai adanya praktik suap atau kongkalikong antara PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo.
Menurutnya, seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui tahapan administrasi, verifikasi teknis, hingga pengujian laboratorium yang melibatkan lembaga independen dan berwenang.
“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada siapa pun. Semua proses berjalan sesuai regulasi. Pengujian dilakukan oleh lembaga yang sah, hasilnya terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa elemenit yang diekspor PT PMM mengandung *Logam Tanah Jarang (LTJ)* dan *unsur radioaktif* dengan nilai ekonomi tinggi yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan adanya manipulasi kadar mineral yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Pangkalpinang.
Namun PT PMM menegaskan bahwa seluruh material yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh Sucofindo dan lembaga terkait lainnya sebelum memperoleh persetujuan pengiriman.
Bahkan sebelum kapal diberangkatkan, kata Poltak, dilakukan pengujian ulang guna memastikan kandungan material sesuai dengan dokumen ekspor yang diterbitkan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa material yang telah melalui serangkaian verifikasi masih terus menjadi objek pemeriksaan berulang.
“Jika hasil laboratorium resmi yang dilakukan lembaga independen masih dipersoalkan, maka publik berhak mengetahui standar apa yang sebenarnya dipakai. Jangan sampai muncul ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha dan investasi,” ujarnya.
Poltak juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap perusahaan lain yang melakukan aktivitas serupa dalam rangkaian pengiriman yang sama.
Menurutnya, terdapat sejumlah kontainer milik perusahaan lain yang tidak mengalami tindakan pemeriksaan sebagaimana yang dialami PT PMM.
“Kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan. Hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lain. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perusahaan atau pejabat tertentu, melainkan juga kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
“Ketika muncul dugaan tekanan, intimidasi, perlakuan berbeda, hingga pemeriksaan yang dianggap tidak lazim, maka pengawasan harus dilakukan. Penegakan hukum harus melahirkan keadilan, bukan ketakutan. Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya PT PMM, tetapi juga komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Kuasa Hukum PT PMM. Redaksi KBO Babel tetap membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung RI, Satgas PKH, Bea Cukai, Sucofindo, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (KBO Babel)

