Pangkalpinang|Babelwow.com— Polemik dugaan tindakan penagihan yang dinilai mempermalukan nasabah oleh pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang terus memantik sorotan publik. Setelah viral pemasangan stiker di rumah seorang debitur di tengah suasana Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, kini kritik tajam datang dari kuasa hukum Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), yang mempertanyakan etika hingga prosedur penagihan pihak bank.
Kuasa hukum KBO Babel, Hangga Oktafandany, SH, menilai pemasangan stiker di gerbang rumah debitur saat momen Lebaran—ketika keluarga, kerabat hingga tetangga ramai bersilaturahmi—berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, bahkan stigma sosial terhadap nasabah.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai langkah administratif penagihan, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan, privasi dan martabat seseorang.
“Kami mempertanyakan, apakah pemasangan stiker tersebut memang sesuai dengan SOP internal perbankan? Apakah sebelumnya sudah ada surat peringatan resmi kepada nasabah terkait kekurangan pembayaran sebesar Rp255 ribu itu?” tegas Hangga kepada TitahNusa.com, jejaring media KBO Babel, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya menyoal prosedur, Hangga juga mengungkap adanya dugaan pengabaian terhadap itikad baik nasabah. Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang telah dilihat pihaknya, pemilik rumah disebut telah meminta toleransi waktu hingga 1 Juni 2026 untuk menyelesaikan tunggakan cicilan bulan Mei karena terbebani kebutuhan Lebaran.
“Dalam percakapan tersebut terlihat jelas nasabah meminta kelonggaran waktu. Ada kebutuhan keluarga dan pengeluaran Lebaran yang harus diprioritaskan. Namun pihak kolektor terkesan tetap mendesak pembayaran dilakukan secepatnya,” ujarnya.
Ironisnya, kata Hangga, meski permintaan penundaan telah disampaikan dan terdapat komitmen pembayaran dari nasabah, stiker tetap dipasang di rumah debitur.
“Kami sangat menyayangkan jika metode seperti ini dijadikan pola penagihan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka tunggakan, tetapi juga kondisi psikologis, rasa malu, martabat dan hak privasi nasabah,” katanya.
Persoalan ini, lanjut Hangga, tidak semata menyangkut nominal kekurangan pembayaran yang disebut hanya Rp255 ribu, melainkan soal cara lembaga keuangan memperlakukan konsumennya.
“Jangan sampai proses penagihan justru terkesan mempermalukan atau memberi tekanan sosial kepada nasabah. Apalagi ini terjadi di momentum hari besar keagamaan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta perhatian terhadap dugaan pola penagihan yang dinilai tidak proporsional dan perlu dievaluasi.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan menyampaikan persoalan ini ke OJK agar ada perhatian serius terhadap mekanisme penagihan yang diterapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, tim wartawan KBO Babel yang mendatangi Kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang disebut diarahkan untuk melakukan konfirmasi melalui bagian hukum atau legal perusahaan.
Merespons hal itu, Hangga menegaskan pihaknya membuka ruang dialog dan siap bertemu langsung dengan tim legal Bank BTN guna membahas persoalan tersebut secara terbuka, profesional dan berimbang.
“Kami terbuka untuk mendengar penjelasan resmi dari pihak BTN. Yang kami dorong adalah kejelasan SOP, perlindungan hak-hak nasabah, serta penyelesaian yang adil tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang masih diupayakan untuk memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut sebagai bentuk keberimbangan informasi.
(M.Zen/KBO Babel)

