Tambang Timah Laut Ilegal di Tembelok dan Keranggan Kembali Beroperasi, Warga Soroti Zona Kebal Hukum

Bangka Barat Daerah Tambang Ilegal
Advertisements
Advertisements

BabelWow.com, Bangka Barat – Tambang timah laut ilegal di kawasan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kembali beroperasi. Aktivitas tersebut dipelopori oleh masyarakat setempat yang bertindak sebagai panitia. Keberadaan tambang ini sudah lama berlangsung dan menjadikan wilayah tersebut dikenal sebagai zona kebal hukum. Rabu (26/3/2025)

Gofari, salah satu panitia dari Keranggan, mengungkapkan bahwa setiap pemilik ponton yang ingin beraktivitas di lokasi tersebut diwajibkan membayar Rp2,5 juta sebagai uang muka untuk membeli bendera tanda izin.

Pondok penimbangan hasil tambang di kawasan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu di Keranggan yang dikelola oleh Gofari dan di Tembelok yang dipegang oleh Ali. Namun, aktivitas tambang ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat karena dinilai ilegal dan tidak transparan dalam pengelolaan hasilnya.

“Tambang ilegal yang dilakukan di Keranggan dan Tembelok tidak memiliki kejelasan penanggung jawaban dari hasil timah yang didapatkan. Keuntungan hanya bisa dirasakan sebagian masyarakat saja dan indikasi negara dirugikan dengan kegiatan ilegal ini,” ungkap seorang warga Keranggan yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain kerugian negara, tambang ilegal ini juga dianggap mengabaikan keselamatan kerja para penambang. Tidak ada standar keamanan yang diterapkan, sehingga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.

Tambang ilegal yang dijalankan tidak memiliki keamanan kerja dan tidak memikirkan keselamatan pekerja. Dampak ini sangat membahayakan. Sebelum adanya korban, tambang ini harus segera diberhentikan. Dan panitia yang mengatasnamakan masyarakat harus bertanggung jawab sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku di negara ini.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Mereka mencurigai hasil tambang dari kawasan tersebut diselundupkan ke luar daerah, mengingat wilayah Tembelok dan Keranggan dikenal sebagai daerah rawan penyelundupan.

Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Tembelok dan Keranggan ini menunjukkan perlunya tindakan serius dari pihak berwenang. Penegakan hukum dan regulasi yang tegas diharapkan mampu menghentikan operasi ilegal ini demi melindungi lingkungan, masyarakat, dan kepentingan negara. (Sumber: Wartapolri.web.id, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *