Bangka|Babelwow.com – Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik yang berlangsung terang-terangan dengan sedikitnya 20 unit ponton isap produksi (PIP) itu berpotensi menyeret pelakunya ke jerat pidana serius sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan investigasi pada Sabtu (21/2/2026) menunjukkan ponton-ponton beroperasi di sepanjang alur sungai, bahkan sebagian tetap bekerja hingga malam hari. Aktivitas ini disebut telah berlangsung sekitar empat hari dan terus bertambah.
“Sudah empat hari ini mereka kerja. Siang jalan, malam juga lanjut,” ujar sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Desa Jada Bahrin membenarkan aktivitas tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin.
“Kami tidak pernah mengizinkan. Itu ilegal, apalagi di daerah aliran sungai,” tegasnya.
Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi—baik IUP, IUPK, maupun IPR—dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, aktivitas penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin lain yang sah bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang ancaman dendanya sangat signifikan. Tidak hanya operator di lapangan, pihak yang menyuruh, membiayai, atau menikmati hasil tambang ilegal pun berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip penyertaan dalam hukum pidana.
Lebih jauh, lokasi aktivitas di kawasan DAS memperberat persoalan. DAS merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi lindung. Penambangan dengan metode isap di alur sungai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Jika perbuatan tersebut menimbulkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya meningkat.
Sedimentasi berat, kekeruhan air, serta rusaknya habitat biota perairan akibat tambang isap berpotensi dikategorikan sebagai perusakan lingkungan, terlebih jika tidak dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa dokumen lingkungan dan izin usaha, kegiatan tersebut berlapis pelanggaran.
Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan sungai juga diatur dalam regulasi sumber daya air dan tata ruang. Kegiatan yang mengubah bentuk badan sungai tanpa izin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena merusak fungsi pengendali banjir dan sumber air baku masyarakat.
Ironisnya, menurut kepala desa, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh aparat gabungan. Namun, penertiban tidak berkelanjutan sehingga aktivitas kembali muncul.
Pemerintah desa mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), gubernur, serta instansi terkait lainnya. Desa juga telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kini menunggu penerbitan IPR dari kementerian terkait.
“Kami arahkan warga untuk menunggu IPR supaya bisa menambang secara legal dan aman,” ujarnya.
Namun, kekosongan legalitas kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tetap beroperasi. Situasi ini berpotensi memicu konflik sosial ketika sebagian masyarakat menahan diri menunggu izin resmi, sementara pihak lain bebas menambang tanpa dasar hukum.
Secara normatif, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi lingkungan hidup sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembiaran terhadap tambang ilegal di kawasan DAS bukan hanya pelanggaran hukum sektoral, tetapi juga berpotensi melanggar hak dasar warga.
Kepala desa berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan konsisten.
“Kalau tidak segera ditertibkan, bisa timbul konflik. Kami tidak ingin itu terjadi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah penindakan terbaru. Namun, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar berdasarkan UU Minerba, serta potensi pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU Lingkungan Hidup, aktivitas tambang tanpa izin di DAS Jada Bahrin jelas bukan pelanggaran ringan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah itu ilegal, melainkan sejauh mana komitmen penegakan hukum benar-benar dijalankan. Jika hukum hanya berhenti pada teks undang-undang tanpa implementasi nyata, maka yang terkikis bukan hanya dasar sungai, tetapi juga wibawa negara di mata masyarakat. (KBO Babel)

