Diduga Mangkir 2 Tahun, Tenaga Honorer Dinas KPPT Pangkalpinang Terindikasi Mendapat Perlakuan Khusus dari Atasan

BABELWOW.COM, Pangkalpinang – Kinerja aparatur pemerintahan, termasuk tenaga kerja Non ASN (honorer), diatur dalam regulasi yang jelas. Ketidakhadiran tanpa alasan dan pemberitahuan tertulis kepada pimpinan dapat dianggap sebagai pelanggaran, yang berpotensi berujung pada penangguhan honorarium hingga pemutusan hubungan kerja. Rabu (23/4/2025) Namun, dugaan pelanggaran mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, khususnya di Dinas KPPT. […]

Continue Reading