Sidang Korupsi PT Timah: Mochtar Riza Dihukum 8 Tahun, Tapi Bebas dari Uang Pengganti
Jakarta(Babelwow.Com) – Kuasa hukum eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad Nur Darwin, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Pernyataan tersebut disampaikan Andi setelah kliennya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Namun, […]
Continue Reading