Merdeka dari Partai: Menelisik Nasib Calon Independen di Tengah Demokrasi yang Terkunci (Opini)
Oleh : Adinda Putri Nabiilah SH BabelWow.com – Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Lebih lanjut, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengakui eksistensi calon perseorangan atau independen sebagai jalur sah dalam kontestasi elektoral. Namun sayangnya, meski diakui secara normatif, praktik pencalonan […]
Continue Reading