BabelWow.com, Pangkalpinang – Suwito Gunawan alias Awi, pemilik perusahaan peleburan timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), mengajukan gugatan perdata terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah TBK periode 2015-2022. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Andi Kusuma, dan telah teregister dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kamis (10/4/2025)
Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini mencakup PT Timah TBK, mantan Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan.
Kuasa hukum Suwito Gunawan, Andi Kusuma, menyebut gugatan tersebut merupakan langkah baru untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Data-data di PT Timah adalah salah satu bukti yang kuat. Jadi kami gugat PT Timah supaya waras mengakui bahwa benar telah ada kerja sama dan menerima balok timah (logam timah) hasil peleburan di PT SIP. Balok timah itu sudah dijual dan keuntungannya sudah diterima dan dinikmati PT Timah,” ujar Andi Kusuma di hadapan wartawan di PN Pangkalpinang, Rabu, 9 April 2025.
Menurut Andi, kliennya serta PT SIP tidak dapat disalahkan atas tuduhan sebagai pelaku korupsi. Ia menjelaskan bahwa aliran dana yang diterima PT SIP sepenuhnya merupakan pembayaran jasa peleburan timah, sesuai kontrak kerja yang berlaku.
“Fakta ini dikangkangi oleh Kejagung yang kemudian membebankan uang pengganti Rp 2,2 triliun kepada Suwito Gunawan. Padahal jelas, Rp 2,2 triliun itu adalah pembayaran pasir timah dari PT Timah ke CV-CV mitra penambangnya. Bukan Rp 2,2 triliun itu dibayar ke smelter SIP. Lucu kalau dibebankan ke Suwito Gunawan,” tegas Andi.
Andi juga menekankan bahwa tuntutan agar PT Timah mengakui kerja sama dengan PT SIP, serta penerimaan balok timah hasil peleburan, adalah bentuk perjuangan untuk memberikan keadilan bagi kliennya.
“Jadi kalau Kejagung meminta uang pengganti, maka kami minta PT Timah mengembalikan semua balok-balok timah yang sudah diterima dan dinilai Rp 2,2 triliun itu. Nanti akan kami serahkan ke Kejagung untuk membayar uang pengganti,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Andi juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turut memeriksa perkara ini secara mendalam dengan melibatkan ahli yang kompeten.
“Kepada Jaksa Agung, peganglah hati dan moral itu. Jampidsus juga,” tegasnya.
Gugatan Terhadap Eks Direktur Utama dan Eks Gubernur Babel
Selain PT Timah, gugatan juga diajukan kepada Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah TBK, serta mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Namun, Andi belum bersedia mengungkap rincian materi gugatan terhadap kedua pihak tersebut.
“Kami juga menggugat BPKP dan Bambang Hero untuk meminta uji agar dilakukan eksaminasi hasil audit di pengadilan secara perdata. Kami minta pertanggungjawaban BPKP bahwa perhitungan Rp 271 T itu nyata atau tidak. Masih potensial lost atau actual lost. Ada juga gugatan terhadap Harvey Moeis terkait dana CSR,” ungkap Andi.
Sidang perdana kasus ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ansory Hironi dengan hakim anggota Dedek Agus Kurniawan dan Marolop Winner Pasrolan Bakara. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 21 April 2025. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kasus yang menyeret nama Suwito Gunawan serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi perhatian masyarakat, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara tetapi juga tata kelola dan integritas industri timah di Indonesia. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)