Sidang Kasus Asusila Bripka Sodikin: Hakim Pastikan Transparansi Meski Saksi Ahli Absen

Bangka Tengah Daerah Hukum Kepolisian
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, BANGKA TENGAH – Sidang kasus dugaan asusila yang menyeret Bripka Sodikin sebagai terdakwa terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah sebelumnya tertunda pada Selasa (15/4/2025), agenda persidangan dilanjutkan pada Kamis (17/4/2025). Namun, persidangan kali ini kembali menghadapi kendala, yakni ketidakhadiran saksi ahli yang seharusnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Senin (21/4/2025)

Meskipun demikian, sidang tetap berjalan dengan mendengarkan pembacaan keterangan saksi ahli yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Humas PN Koba menegaskan bahwa pembacaan keterangan saksi ahli telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi bukan hanya prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Koba, namun sudah sesuai dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Terkait keterangan ahli sendiri menjadi salah satu alat bukti sebagaimana alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Humas PN Koba dalam keterangannya.

Ketidakhadiran Saksi Ahli dan Alasan Penundaan

Ketidakhadiran saksi ahli disebabkan oleh jadwal operasi medis yang tidak dapat ditunda. Sebelumnya, saksi ahli sempat dijadwalkan hadir pada sidang tanggal 15 April 2025, namun saat itu terdakwa Bripka Sodikin tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

Majelis Hakim, demi mewujudkan asas peradilan cepat tanpa mengesampingkan fakta persidangan, memutuskan untuk mengizinkan JPU membacakan keterangan saksi ahli di sidang pada 17 April 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 162 KUHAP, yang mengatur bahwa keterangan saksi ahli yang diberikan di bawah sumpah dalam proses penyidikan dapat dibacakan di persidangan jika saksi tidak dapat hadir dengan alasan yang sah.

“Terkait bobot pembuktian ini, karena keterangan ahli yang dibacakan telah berada di bawah sumpah, maka kedudukan dan nilainya sama dengan keterangan ahli yang diungkapkan di muka persidangan,” jelas Humas PN Koba.

Humas PN Koba juga menjelaskan bahwa keterangan ahli memiliki dasar hukum yang jelas di dalam KUHAP. Pasal 186 KUHAP menyebutkan bahwa keterangan ahli adalah apa yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan. Keterangan ini diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk menerangkan suatu perkara pidana demi kepentingan pemeriksaan.

Dalam konteks ini, pembacaan keterangan saksi ahli oleh JPU dilakukan untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan sesuai jadwal, tanpa mengurangi validitas alat bukti. Hal ini juga telah disetujui oleh terdakwa sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Brigpol RA, anggota Resnarkoba Polres Bangka Tengah, yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh Bripka Sodikin. Peristiwa terjadi pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, Bripka Sodikin menghubungi Brigpol RA melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan ingin meminjamkan buku modul.

Korban yang sedang bertugas di kantornya menyetujui permintaan tersebut dan menuju rumahnya di Jalan Kencana, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba. Namun, setibanya di rumah, korban terkejut mendapati pelaku sudah berada di garasi. Saat korban masuk untuk mencari buku, pelaku diduga muncul tiba-tiba dan mencoba melakukan tindakan asusila.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera meminta pelaku meninggalkan rumah. Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada suaminya, yang kemudian meneruskan laporan ke Reserse Kriminal Umum Polres Bangka Tengah dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel.

Respon Humas Polda dan Harapan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas institusi kepolisian. Hingga saat ini, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dan Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Ferdiansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus.

Dugaan bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap orang lain semakin mempertegas pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri. Namun, korban sebelumnya enggan melapor karena berbagai alasan, termasuk ketakutan akan stigma sosial dan tekanan dari pihak tertentu.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada karier Bripka Sodikin, tetapi juga kehidupan pribadinya. Selain menghadapi tuntutan pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polda Babel.

(Sumber: Berita5, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *