BabelWow.com, Bangka Barat – Kabar mengenai rencana penambangan ilegal di Keranggan Tembelok kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sejumlah individu dilaporkan berupaya mengatur pelaksanaan penambangan tersebut dengan mengatasnamakan masyarakat setempat. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya pada Rabu (9/4/2025). Jumat (11/4/2025)
Tidak hanya itu, berbagai persiapan juga telah dilakukan, termasuk pengelolaan logistik dan rekomendasi individu untuk mengisi posisi tertentu dalam pengelolaan aktivitas tambang. Beberapa bendera dilaporkan telah dipersiapkan untuk diserahkan kepada para penambang dan pemilik ponton yang akan terlibat di perairan laut Keranggan maupun Tembelok.
Sumber anonim yang memberikan informasi ini melalui panggilan telepon juga menyertakan dokumen pendukung. Data tersebut mengungkap sejumlah nama yang dianggap bertanggung jawab atas perencanaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Daftar Nama Penanggung Jawab
Menurut informasi yang diterima, nama-nama yang disebutkan terlibat dalam perencanaan aktivitas penambangan ilegal ini adalah:
-
Ust O.I.
-
Ipung (Deni Wijaya), yang juga dikenal sebagai seorang pengacara (Ph).
-
M.T.
Di tingkat perangkat desa, dua nama dari bagian RW juga disebutkan, yaitu Abu dan Hairil. Selain itu, anggota lain yang terlibat termasuk Darlis Cs.
Rencana ini menuai kekhawatiran di tengah masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah aktivitas ilegal ini.
Keberadaan nama-nama besar, termasuk seorang pengacara seperti Ipung, menambah kompleksitas kasus ini. Sejumlah masyarakat merasa khawatir bahwa keberadaan tokoh-tokoh berpengaruh dapat membuat proses hukum menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan cepat dalam mencegah potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial yang mungkin timbul dari aktivitas tambang ilegal ini. Tindakan preventif diperlukan untuk memastikan bahwa rencana ini tidak berkembang menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (Sumber: Bernus.co, Editor; KBO-Babel)