Seleksi KPID Maladministrasi, Tapi DPRD Babel Tak Turuti Rekomendasi Ombudsman

Daerah Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

Pangkal Pinang|Babelwow.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Babel.

Ombudsman menyatakan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung maladministrasi dan DPRD Babel diberi masa tenggat hingga Senin (15/12/2025) untuk menindaklanjutinya.

Muri Setiawan peserta seleksi KPID Babel sebagai pelapor, sudah berkomunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Babel.

“Tadi siang saya komunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Babel, mereka katakan belum menerima respons atau tindak lanjut dari DPRD Babel, baik dari Pahlevi Ketua Komisi I maupun Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel. Seharusnya dari hasil pemeriksaan mereka (Ombudsman) respons disampaikan selambat-lambatnya 7 hari setelah surat diterbitkan atau paling lama Senin, 15 Desember 2025 kemarin. Publik bisa menilai sendiri, seperti apa para anggota dewan kita yang terhormat di sana. Sekelas Ombudsman saja tidak digubris, padahal sudah jelas ada temuan maladministrasi saat seleksi KPID Babel periode 2025-2028 kemarin. Produknya cacat hukum, karena prosesnya sudah salah sejak awal, mengapa dewan ngotot sekali? Apa jangan-jangan… Ah sudahlah, silakan dinilai sendiri,” ungkap Muri, Kamis (18/12/2025).

Muri mengatakan pihak Ombudsman Babel akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk disampaikan ke Ombudsman RI Pusat di Jakarta.

“Selanjutnya, pihak Ombudsman Babel segera menerbitkan LHP untuk dikirim ke Ombudsman Pusat untuk menjadi bahan kajian, sebagai pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi terkait temuan maladministrasi seleksi calon anggota KPID Babel kemarin,” ujarnya.

Cacat Prosedur

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, dalam laporan temuan Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, ditandatangani tanggal 9 Desember 2025, secara resmi menyatakan terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang dilakukan Komisi I DPRD Babel dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.

Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.

Surat tanggal 1 Oktober 2025 menyebut peserta lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang.

Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025, tiba-tiba mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang.

Tak hanya berubah, kenaikan jumlah peserta itu dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat.

DPRD Babel menyebut perubahan terjadi karena adanya “pihak-pihak yang keberatan”, tanpa penjelasan siapa dan apa motif keberatan itu.

Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi.

Sekretariat DPRD Babel akhirnya mengakui, nomor surat memang salah ditulis.

Namun Ombudsman menilai kesalahan itu bukan sekadar teknis, melainkan berdampak langsung terhadap keabsahan proses seleksi.

Pada pemeriksaan tanggal 8 Desember 2025, Ombudsman menghadirkan Komisi I DPRD, Sekretariat DPRD, Diskominfo Babel, dan Tim Seleksi KPID.

Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penomoran surat, sementara Tim Seleksi menyampaikan urutan kelulusan seharusnya berdasarkan perankingan, tetapi yang diumumkan ke publik justru berdasarkan urutan alfabet.

Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel, yaitu:

1. Menyesuaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

2. Meninjau ulang dan memperbaiki dua surat pengumuman yang memiliki nomor sama dan bermasalah secara administratif.

3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu maksimal 7 hari kerja, atau paling lambat 15 Desember 2025.

Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pelapor.

Sudah di tangan Ketua DPRD Babel

Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku sudah menerima surat dari Ombudsman tersebut.

Pihaknya saat ini tergantung arahan dan petunjuk dari Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

“Ya sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Babel,” kata Pahlevi.

Politisi Partai Gerindra itu mengakui ada keterlambatan terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman tersebut.

Menurut pejabat PT Koba Tin era 2000-an itu, pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman, yang disampaikan pada 9 Desember lalu.

“Memang agak berat karena waktunya mepet, tetapi (surat dari Ombudsman) sudah di tangan Pak Ketua (DPRD Babel),” ungkap Pahlevi.

Gubernur Tolak Sahkan Hasil FPT

Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan tak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota KPID Babel terpilih periode 2025-2028.

Pasalnya, proses seleksi KPID Babel yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung tersebut menimbulkan polemik.

Sejumlah peserta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Babel dan melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.

“Saya tidak akan tanda tangan, sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan, kalau nanti ribut lagi,” kata Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *