Bangka Barat|Babelwow.com — Kekerasan seksual terhadap anak kerap dibayangkan sebagai peristiwa brutal, penuh paksaan dan mudah dikenali. Padahal, dalam banyak kasus, kejahatan ini justru tumbuh perlahan di ruang-ruang yang tampak aman yaitu rumah, sekolah, lingkungan bermain, bahkan layar ponsel. Ia tidak datang dengan ancaman, melainkan dengan perhatian. Tidak memaksa, tetapi merayu. Pola inilah yang dikenal sebagai child grooming adalah kejahatan sunyi yang bekerja diam-diam, merusak batas aman anak dari dalam relasi sosial.
Fenomena tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Bangka Barat, Sarbudiono, S.Pd., menegaskan bahwa edukasi publik terutama melalui sekolah adalah benteng paling rasional dan berkelanjutan untuk menghentikan kejahatan ini sebelum anak jatuh menjadi korban.
“Child grooming itu kejahatan psikologis. Pelaku tidak datang sebagai ancaman, tetapi sebagai sosok yang dipercaya. Anak dibuat merasa aman, diperhatikan, bahkan bergantung. Saat itulah manipulasi bekerja,” ujar Sarbudiono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Berbagai kajian perlindungan anak menunjukkan bahwa child grooming bukan peristiwa instan. Ia adalah proses panjang yang berlangsung bertahap. Pelaku membangun kedekatan emosional melalui pujian, hadiah kecil, perhatian berlebih, hingga janji perlindungan. Dalam fase awal, hampir tidak ada tanda bahaya yang kasat mata.
UNICEF Indonesia menyebut grooming sebagai gerbang utama kekerasan seksual terhadap anak, baik di ruang fisik maupun digital. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.
Sarbudiono mengakui, pola ini juga muncul di Bangka Barat. Ironisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, orang yang dikenal, dipercaya bahkan dihormati.
“Inilah yang membuat grooming sangat berbahaya. Ia bersembunyi di balik relasi sosial yang kita anggap aman,” katanya.
Dalam masyarakat yang hidup dengan ikatan sosial kuat seperti Bangka Barat, kepercayaan adalah modal sosial penting. Namun tanpa literasi perlindungan anak, kepercayaan itu bisa berubah menjadi celah kejahatan.
Dalam banyak kasus, anak korban grooming tidak berteriak. Mereka diam. Bukan karena tidak sakit, tetapi karena bingung. Mereka diajari untuk menyimpan rahasia, diyakinkan bahwa apa yang terjadi adalah bentuk kasih sayang atau bahkan dibuat merasa bersalah jika bercerita.
Perubahan perilaku sering kali menjadi satu-satunya tanda bahwa anak yang tiba-tiba pendiam, menarik diri, mudah cemas atau kehilangan minat bermain. Sayangnya, sinyal-sinyal ini kerap dianggap fase biasa.
“Banyak kasus luput karena lingkungan tidak peka. Anak tidak punya bahasa untuk menjelaskan apa yang dialaminya,” ujar Sarbudiono.
Di sinilah edukasi menjadi krusial bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi orang dewasa di sekitarnya.
Merujuk pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI), DP3AP2KB Bangka Barat mendorong agar edukasi child grooming masuk ke sekolah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Materi edukasi mencakup pengenalan batas tubuh sebagai wilayah privat, pemahaman relasi sehat dan tidak sehat, hak anak untuk berkata tidak, serta keberanian untuk melapor tanpa rasa takut.
“Anak perlu tahu bahwa tubuhnya adalah miliknya. Tidak semua perhatian itu aman. Edukasi ini harus dilakukan berulang dan sesuai usia,” tegas Sarbudiono.
Pendekatan ini menempatkan anak sebagai subjek yang memiliki hak dan kesadaran, bukan sekadar objek perlindungan.
Edukasi di sekolah tidak akan efektif tanpa keterlibatan guru dan orang tua. Sarbudiono menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan yang utuh.
Guru bukan hanya pengajar mata pelajaran, tetapi juga penjaga ruang aman. Orang tua bukan sekadar penyedia kebutuhan, tetapi pendengar yang hadir.
“Ketika anak merasa didengar dan dipercaya, ia akan lebih berani bercerita,” ujarnya.
DP3AP2KB Bangka Barat mendorong peningkatan literasi orang tua agar mampu mengenali tanda-tanda awal grooming dan membangun komunikasi yang sehat dengan anak.
Perkembangan teknologi memperluas ruang grooming. Media sosial, gim daring, dan aplikasi percakapan menjadi pintu masuk baru bagi pelaku. Laporan ECPAT International menunjukkan bahwa anak-anak dengan literasi digital rendah menjadi sasaran empuk.
Sarbudiono menilai, ruang digital adalah bagian dari ekologi sosial anak hari ini. Karena itu, edukasi keamanan digital menjadi bagian tak terpisahkan dari pencegahan.
“Anak harus paham bahwa tidak semua orang di layar adalah teman. Orang tua juga harus melek digital, bukan hanya memberi gawai,” katanya.
Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai ruang yang perlu dikelola bersama, bukan ditakuti atau diabaikan.
Dalam penanganan kasus, DP3AP2KB Bangka Barat berpegang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan, pemulihan psikologis dan pendampingan hukum tanpa stigma.
“Korban child grooming tidak pernah salah. Yang salah adalah pelaku. Negara wajib hadir tanpa menghakimi,” tegas Sarbudiono.
Baginya, keadilan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan martabat korban.
Lebih dari sekadar program dinas, Sarbudiono memandang edukasi child grooming sebagai investasi sosial jangka panjang. Trauma yang tidak ditangani akan membentuk luka sosial yang diwariskan lintas generasi seperti kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa pemulihan.
“Jika kita lalai hari ini, dampaknya panjang. Edukasi adalah bentuk keberpihakan negara yang paling nyata,” pungkasnya.
Melalui penguatan edukasi di sekolah, literasi keluarga, dan sinergi lintas sektor, DP3AP2KB Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah ini sebagai ruang aman bagi anak-anak.
Pesannya tegas bahwa anak harus dilindungi, relasi sosial harus dirawat, dan kejahatan child grooming tidak boleh mendapat ruang di Bangka Barat.(**)

