Rekam Medis Palsu Terbongkar Di Sidang dr Ratna, Direktur RSUD Sebut Dokumen Diberikan Staf

Daerah Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang|Babelwow.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret nama  dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026). Upaya untuk menjebloskan dr Ratna sebagai terpidana diduga dilakukan melalui pemalsuan surat rekam medis, namun langkah tersebut justru  gagal total di hadapan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama  Yanto  secara mengejutkan memperlihatkan kepada majelis hakim sebuah surat rekam medis pasien Aldo yang diklaim ditandatangani oleh dr Ratna. Lebih janggal lagi, dokumen tersebut disebut Yanto diperoleh dari seseorang di bangku pengunjung sidang yang melemparkan surat itu saat dirinya sedang diperiksa hakim.

Dokter Ratna secara tegas  membantah keabsahan dokumen tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa rekam medis asli berada dalam  akun sistem rumah sakit miliknya, dan hingga kini  belum pernah diverifikasi  karena masih dalam proses hukum. Ia juga menyoroti kondisi surat yang hanya berupa  fotokopi buram, tanpa dokumen asli.

Kecurigaan menguat ketika dr Ratna menyebut adanya kemungkinan peretasan akun  miliknya, di mana tanda tangan digitalnya diduga ditempelkan pada dokumen yang tidak sah. Dugaan ini kemudian diuji dalam sidang lanjutan dengan menghadirkan  Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang  sebagai pihak yang berwenang menerbitkan rekam medis.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Direktur RSUD mengakui bahwa Yanto memang pernah meminta surat tersebut. 

Namun ia menegaskan, bukan dirinya yang  memberikan  dokumen rekam medis dimaksud.

“Yang memberikan bukan saya, tapi Sri Rezki, staf Seksi Pelayanan Medis RSUD,” ujar Direktur RSUD di persidangan.

Pernyataan ini langsung menjadi  titik krusial. Tim kuasa hukum dr Ratna bergerak cepat dengan pertanyaan menohok:  siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, apakah Direktur RSUD atau Sri Rezki.

Secara spontan, saksi Direktur RSUD menegaskan bahwa *dirinya bukan pelaku.

Usai persidangan, dr Ratna kepada awak media mengaku  sangat terpukul dan kecewa. Ia menyayangkan masih adanya oknum internal RSUD yang diduga mengkhianatinya dengan menerbitkan rekam medis palsu.

“Mungkin mereka akan puas kalau saya dipenjara,” ujar dr Ratna dengan nada getir.

Lebih menyakitkan lagi, dr Ratna mengungkap bahwa dirinya  mengenal dekat Sri Rezki, sosok yang disebut memberikan dokumen tersebut.

“Saya sangat kenal dengan dia. Tidak menyangka dia setega itu,” tutup dr Ratna.

Sidang ini kian menguatkan dugaan adanya  rekayasa dokumen dalam perkara yang menjerat dr Ratna. Fakta-fakta persidangan justru membuka bab baru: siapa sebenarnya aktor di balik dugaan pemalsuan rekam medis,  dan apakah proses hukum ini telah bergeser dari pencarian keadilan menuju upaya kriminalisasi. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *