PT. Artabumi Sentosa Indonesia (ASI) Dilindungi Regulasi, Patuh Hukum Dan Dukung Iklim Investasi Bersih

Bangka Tengah Daerah
Advertisements
Advertisements

Bangka Tengah|Babelwow.com – Menanggapi isu penyegelan enam perusahaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, oleh Satgas Penegakan Hukum (PKH) Babel, pihak *PT. Artabumi Sentosa Indonesia (ASI)* memberikan klarifikasi resmi. Kamis (6/10/2025).

Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini *belum pernah melakukan aktivitas eksploitasi tambang pasir kuarsa*, melainkan masih berada pada *tahap penyusunan dan kelengkapan dokumen eksplorasi* sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Humas PT ASI, *Sandi*, menjelaskan bahwa **wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)* milik perusahaan yang berlokasi di *Desa Perlang seluas 552 hektar* merupakan *eks wilayah kerja PT Kobatin*—perusahaan terdahulu dan masyarakat setempat yang memang pernah melakukan penambangan di kawasan tersebut.

Oleh sebab itu, apabila saat ini ditemukan bekas lubang atau jejak tambang di area tersebut, hal itu *bukan hasil kegiatan PT ASI*, melainkan *sisa aktivitas lama dari PT Kobatin serta kegiatan masyarakat sekitar* yang sudah terjadi sebelum ASI memperoleh izin eksplorasi.

> “Kami belum melakukan penambangan apa pun. Semua kegiatan masih dalam tahap penyusunan dokumen perizinan dan studi awal. Kami bahkan sudah memiliki dokumentasi foto rona awal dan video drone yang membuktikan kondisi lahan sebelum kami kelola,” ungkap Sandi kepada jejaring media KBO Babel.

PT ASI juga menyampaikan keberatan apabila perusahaan diminta menanggung *kewajiban pajak atau denda produksi*, sebab secara hukum hal tersebut *hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah melakukan eksploitasi dan menghasilkan produk tambang.*

Dalam konteks hukum, posisi PT ASI ini sepenuhnya sejalan dengan *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)*, terutama *Pasal 1 angka 20* dan *Pasal 93*, yang menegaskan bahwa *IUP Eksplorasi hanya memberikan hak untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan*—bukan kegiatan produksi atau penjualan.

Kegiatan produksi baru dapat dilaksanakan setelah perusahaan memperoleh *Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)* yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui sistem *Online Single Submission (OSS)*.

Selain itu, *Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal* secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap investor berhak atas *perlakuan yang sama di bawah hukum serta jaminan kepastian usaha.*

> “Kami ini warga negara yang patuh hukum. Kami tidak ingin melanggar aturan atau merugikan negara. Kami berinvestasi untuk mendukung pembangunan daerah, bukan untuk mencari celah hukum,” ujar Sandi tegas. “Kami ini Merah Putih, dan ingin bekerja secara benar.”

 *Jaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi*

Langkah PT ASI ini menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan *kepatuhan hukum dan transparansi* sebagai prinsip utama dalam menjalankan bisnis. 

Mereka bahkan telah berkoordinasi dengan *Satgas PKH Babel* beberapa waktu lalu untuk memberikan penjelasan secara terbuka, dan pihak Satgas disebut telah menerima klarifikasi bahwa *PT ASI belum melakukan kegiatan penambangan.*

Meski demikian, pihak PT ASI berharap agar *Satgas PKH maupun instansi teknis terkait dapat melakukan klarifikasi ulang bersama di lapangan*, agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama mengenai status legalitas dan kondisi faktual di wilayah IUP perusahaan.

Menurut pengamat hukum pertambangan di Bangka Belitung, tindakan seperti yang dilakukan PT ASI ini mencerminkan *komitmen positif dunia usaha dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berintegritas.*

Pengawasan hukum tentu perlu dilakukan, tetapi harus tetap berlandaskan asas *proporsionalitas dan asas praduga tak bersalah* bagi pelaku usaha yang sedang menjalankan proses legalnya.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku investasi perlu terus diperkuat agar *penerapan regulasi berjalan adil dan tidak menghambat iklim investasi yang konstruktif.*

> “Kami siap bekerja sama dengan semua pihak dan terbuka terhadap pemeriksaan apa pun. Prinsip kami sederhana — bekerja benar, taat aturan, dan membawa manfaat untuk negeri,” tutup Sandi.

Dengan demikian, posisi PT ASI menjadi contoh bahwa *kepatuhan hukum dan keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan publik*, sekaligus fondasi bagi Bangka Belitung untuk terus menjaga iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (M.Zen/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *