POLSEK JEBUS UNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI DUSUN JEBU LAUT, PELAKU RESIDIVIS KEMBALI BERAKSI

Bangka Barat Daerah Hukum Kriminal
Advertisements
Advertisements

Bangka Barat|Babelwow.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kecepatan dan kejelian anggota Reskrim Polsek Jebus dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Pelaku berinisial Z.A. (25), warga Dusun Jebu Laut, diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial S (29), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di Dusun Jebu Laut.

Pencurian terjadi pada Rabu pagi, 06 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB saat korban masih tertidur di rumahnya. Motor milik korban, yakni 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan, ditemukan berada di rumah warga lainnya di desa yang sama, setelah informasi awal diberikan oleh saksi berinisial A.

“Selain barang bukti sepeda motor, kami juga mengamankan 1 buah gunting bergagang plastik warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya,” tambah Iptu Yos.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Jebus beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.(**)

Sumber : Humas Polres Babar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *