Polisi Gerebek Gudang Solar Subsidi Ilegal di Belitung, Amankan 9.000 Liter BBM

Belitung Belitung Daerah Kepolisian Kriminal
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Belitung – Selasa (22/4/2025) pukul 17.30 WIB, sebuah operasi gabungan berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung bersama Polres Belitung di Kecamatan Tanjungpandan. Jumat (25/4/2025)

Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah gudang milik PT. Bahtera Bersaudara Mandiri, yang diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan informasi tersebut.

“Ya benar, informasi yang kita terima, tim gabungan Polda dan Polres Belitung telah mengamankan lokasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan TKP di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri di Kecamatan Tanjungpandan Belitung,” ujar Kombes Pol Fauzan pada Kamis (24/4/2025) sore.

Ketika tiba di lokasi, tim gabungan langsung menemukan tiga unit mobil tangki dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter. Salah satu tangki bahkan telah penuh berisi solar bersubsidi. Selain itu, terdapat empat buah tangki air yang juga berisi sekitar 4.000 liter solar. Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 9.000 liter BBM bersubsidi.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi tiga unit mobil tangki, lima tangki air, 80 jeriken kosong, dua unit laptop, dan dua unit handphone. Selain itu, empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini juga diamankan. Mereka adalah AD (26), pemilik usaha, serta tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41).

Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku terbilang sistematis. Mereka membeli solar bersubsidi dari penyuplai dengan harga antara Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter. BBM tersebut kemudian ditimbun di gudang untuk dijual kembali ke pihak industri dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni berkisar antara Rp10.500 hingga Rp14.000 per liter.

“Dari pengakuan pelaku, BBM ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Ini jelas merupakan suatu tindakan pelanggaran, dan tim masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir,” tegas Kombes Pol Fauzan.

Pihak kepolisian kini tengah menggali informasi lebih lanjut dari para pelaku dan saksi untuk mengungkap rantai distribusi ilegal ini. Penyelidikan terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini secara efektif. Menurutnya, pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami tegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan wujud dari komitmen kami pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Proses hukum terhadap empat pelaku yang telah diamankan sedang berlangsung. Kepolisian juga tengah mendalami jaringan penyuplai yang menjadi sumber BBM bersubsidi ini. Upaya ini dilakukan untuk memberantas praktik ilegal mulai dari hulu hingga hilir.

(Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *