Pelarian Berakhir: Polisi Tangkap Jumadi, Pelaku Penganiayaan Maut di Mentok

Bangka Barat Daerah Hukum Kriminal
Advertisements
Advertisements

Bangka Barat|Babelwow.com – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap seorang pria bernama Heri alias Bokir, yang akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Sejiran Setason. Selasa (19/8/2025).

Kejadian bermula pada **Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 18.30 WIB**, ketika Heri diduga dianiaya di sebuah kontrakan di Kampung Sidorejo. Informasi mengenai peristiwa ini pertama kali diterima Ketua RT setempat, Sugianto, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Barat. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun pada **Senin (18/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB**, pihak rumah sakit menyatakan Heri meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor **LP/B/59/VIII/2025/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL** tanggal 17 Agustus 2025, Tim Macam Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi, yakni **Jumadi (49)**, warga Tanjung Mas, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelarian Jumadi cukup berliku. Awalnya, ia diduga melarikan diri ke Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit IV Satintelkam langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Belinyu. Namun, informasi dari lapangan menyebutkan pelaku berpindah ke Kota Pangkalpinang.

Tak ingin kehilangan jejak, tim kembali berkoordinasi dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel. Sore harinya, pelaku terdeteksi kembali ke Belinyu. Penelusuran pun dilanjutkan, hingga akhirnya pada **Senin (18/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB**, polisi berhasil meringkus Jumadi di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu.

Saat diinterogasi, Jumadi mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa **satu bilah pisau** yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jumadi dijerat dengan **Pasal 351 ayat (3) KUHPidana** tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, namun akhirnya berhasil diamankan berkat koordinasi cepat antar-satuan kepolisian. (Apri/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *