Panitera PN Tipikor Pangkalpinang Akui Pertemuan di Pantry, Ketua PN Beri Klarifikasi

Daerah Hukum Pangkalpinang Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, PANGKALPINANG – Pertemuan yang melibatkan seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, berinisial Y, dengan seseorang berinisial IK di sebuah pantry tertutup pada Senin malam (14/4) kini menjadi sorotan. IK diketahui merupakan teman salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan untuk tanam pisang yang tumbuh sawit. Kamis (17/4/2025)

Ketua PN Pangkalpinang, Jarot Widiyatmono, membenarkan adanya pertemuan tersebut setelah melakukan klarifikasi langsung kepada Y.

“Sudah saya panggil dan saya tanyakan kepada yang bersangkutan. Benar mereka bertemu. Ternyata dalam pengakuan, orang itu (IK) bukan keluarga terdakwa, tapi teman SMA-nya,” ungkap Jarot.

Lebih lanjut, Jarot menjelaskan bahwa Y telah memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas perkara yang sedang berlangsung. Tidak hanya itu Y juga mengirimkan langsung foto dari IK.

“Jadi agar tahu mana orangnya (IK) itu, saya mintakan langsung fotonya. Lalu difoto langsung oleh Yusrizal,” tambah Jarot, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.

Klarifikasi Panitera Y

Dalam klarifikasinya via WhatsApp, Y menyebutkan bahwa IK adalah teman SMA-nya di Sungailiat dan datang ke PN karena memiliki hubungan pertemanan dengan terdakwa Ricky Nawawi. Berikut kutipan lengkap klarifikasi Y yang dikutip dari Babel Pos:

“Assalamu’alaikum izin bapak, saya menyampaikan bahwa saudara Iwan Kurniawan adalah teman sekolah saya waktu SMA di Sungailiat, dan saudara Iwan datang ke PN, karena salah satu terdakwa an. Ricky Nawawi teman saudara Iwan, yang waktu itu bertugas di Biro Hukum Prov Babel, dan saudara Iwan tersebut bukan keluarga dari terdakwa tersebut. Kami ngobrol pada saat itu karena saya dan saudara Iwan Kurniawan adalah teman waktu SMA, dan bukan membahas perkara terdakwa tersebut, lalu Iwan Kurniawan juga tidak mengerti perkara terdakwa Ricky.”

Jarot menegaskan bahwa dirinya belum memberikan sanksi atas kejadian ini, namun berterima kasih atas perhatian media dan masyarakat.

“Saya berterima kasih atas adanya kontrol dari media dan masyarakat ini. Sehingga mempersempit adanya perbuatan-perbuatan tak terpuji,” jelasnya.

Kronologi Pertemuan

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB hingga 20.30 WIB di pantry PN Pangkalpinang. Waktu pertemuan itu bertepatan dengan sidang pembacaan pledoi terdakwa. Sumber menyebut bahwa selama pertemuan berlangsung, pintu pantry dikunci dari dalam, sehingga hanya panitera Y dan IK yang berada di dalam ruangan.

“Ada saksi mata yang melihat mereka berdua di dalam ruangan tersebut, dan setelah saksi mata keluar dari ruangan itu setelah mengambil sendok, pintu ruangan dapur tersebut buru-buru dikunci dari dalam,” ungkap sumber tersebut.

Kasus Tipikor yang Membelit Terdakwa

Kasus yang melibatkan terdakwa Ricky Nawawi ini merupakan bagian dari perkara besar pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 hingga 2023, dengan luas area hutan mencapai 1.500 hektare. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat kepada para terdakwa, termasuk pemilik PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko, yang dituntut 16 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa H Marwan dijatuhi tuntutan 14 tahun penjara, sementara tiga anak buahnya, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi, dituntut 13 tahun 6 bulan penjara.

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko. Ia diwajibkan membayar sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, pidana tambahan berupa 8 tahun penjara akan dijatuhkan.

Selain uang pengganti, Ari Setioko juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun terdakwa lainnya, termasuk H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi, masing-masing dikenai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Respon Publik dan Implikasinya

Kejadian pertemuan di pantry tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan waktu pertemuan yang bertepatan dengan sidang pledoi, banyak pihak khawatir akan adanya potensi pelanggaran etika atau upaya intervensi terhadap proses hukum.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peradilan. Kontrol dari media dan masyarakat dianggap sebagai salah satu cara untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merusak integritas lembaga hukum.

Pertemuan antara panitera Y dan IK, teman terdakwa Ricky Nawawi, di pantry PN Pangkalpinang diakui oleh pihak terkait. Meski demikian, klarifikasi dari panitera Y menyebutkan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas perkara yang sedang berlangsung.

(Sumber: Babel Pos, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *