Pangkalpinang, Babelwow.com -– HUKUMAN ringan terhadap para terdakwa korupsi tata kelola timah dan kisruh industri tambang di Bangka Belitung (Babel) semakin memicu ketidakpuasan publik. Sebagian warga khawatir kasus ini melemahkan ekonomi daerah, sementara mayoritas menilai hukuman rendah bagi para koruptor adalah bentuk ketidakadilan. Selasa (11/2/2025).
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Sahrum, menegaskan pentingnya perjuangan bersama agar aset hasil korupsi timah dikembalikan untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.
Pernyataan ini disampaikannya dalam FGD bertajuk ‘Timahku, Timahmu, Timah Kita?’ yang digelar MD KAHMI Kota Pangkalpinang di Wilhelmina Park, Minggu (9/2/2025).
“Kita harus sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung. Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Angga tadi memang benar. Jangan sampai kejaksaan bekerja sendiri,” kata Pahlevi.
Ia menyoroti lemahnya pengelolaan pendapatan daerah dari industri timah. “APBD Babel hanya Rp2,5 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari royalti timah turun drastis. Dulu bisa mencapai Rp500 miliar, sekarang hanya Rp100 miliar, padahal produksi timahnya sama,” ujarnya.
Menurutnya, ke mana aliran dana ini menghilang menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab. Ia menekankan perlunya langkah konkret untuk mengembalikan aset hasil korupsi kepada daerah.
“Kita punya kerugian besar. Perhitungan dari saksi ahli Bambang Hero jelas menunjukkan itu. Maka, aset ini harus dikembalikan ke daerah. Caranya? Masyarakat harus mendukung!” tegasnya.
Upaya Pembentukan Pansus Tata Kelola Timah
DPRD Babel telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Timah. Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKB telah menyurati pimpinan dewan, namun upaya ini terhambat karena masih ada fraksi yang belum menyetujui.
“Kami tidak menyerah! Besok pagi, kami ajukan lagi surat pembentukan Pansus. Mudah-mudahan pimpinan merespons dengan baik,” kata Pahlevi penuh optimisme.
Ia menekankan bahwa menggaungkan isu ini secara politik jauh lebih efektif ketimbang hanya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tanpa efek konkret.
“DPRD Babel harus mengeluarkan rekomendasi yang mendukung Kejaksaan Agung dan Presiden dalam menegakkan hukum. Para koruptor tambang harus dihukum seberat-beratnya!” ujarnya.
Masih Ada Penyelundupan Timah
Pahlevi juga mengungkapkan bahwa meskipun proses hukum sedang berjalan, penyelundupan timah tetap marak terjadi. Ia menyoroti temuan 6.000 ton timah ilegal di Bekasi yang mencurigakan.
“Bagaimana bisa ada smelter timah di Bekasi? Izinnya dari mana? Ini jelas kejanggalan besar!” katanya.
Selain penyelundupan, ia juga menyebut adanya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan tekanan dari kelompok tertentu. Meski begitu, ia tetap optimistis bahwa ada titik terang dalam perbaikan tata kelola niaga timah di Babel.
Diskusi ini turut menghadirkan Hangga Okfandany SH (praktisi hukum Babel), Rizal (Kepala CSR PT Timah), dan Retno Budi (Walhi Babel), dengan Fahrizal sebagai moderator. (Sandy Batman/KBO Babel)