Oknum Polisi dan 8 Tersangka Lain Terjerat Kasus 60 Ton Timah Ilegal di Belitung Timur

Belitung Timur Daerah Pertambangan Timah Tambang Ilegal
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, BELITUNG TIMUR – Seorang oknum anggota Polres Belitung Timur resmi menjadi salah satu tersangka dalam kasus 60 ton pasir timah ilegal yang ditangkap Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di wilayah Belitung Timur pada Januari 2025. Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial JL tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Kamis (17/4/2025)

Tersangka lainnya diidentifikasi sebagai DW alias Wl, seorang kolektor timah dari Kecamatan Kelapa Kampit; Sy alias Sp; Sy alias Su; Su alias Ra; Jh alias An; Ml alias Rd; Da; serta DA alias Dn.

Penyidikan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel telah menghasilkan pelimpahan berkas perkara dengan status P-21 tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel. Penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Dalam perkara ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit truk bermuatan pasir timah, dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan berat total sekitar 60 ton. Kajari Belitung Timur, Rita Susanti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan delapan unit truk bermuatan pasir timah di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada awal Januari 2025.

“Penangkapan ini dilakukan oleh aparat kepolisian setelah adanya informasi tentang aktivitas pengangkutan pasir timah tanpa dokumen perizinan yang sah. Rencananya, pasir timah tersebut akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi,” ungkap Rita Susanti pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mendalam berhasil mengungkap jaringan pertambangan ilegal yang besar dan terorganisir. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Peran dan Modus Operasi Para Tersangka

Menurut Rita Susanti, jaringan ini terdiri dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah, pengurus tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang, hingga koordinator pengiriman antar pulau.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap adanya jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Pasir timah yang diperoleh dari tambang ilegal kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk. Barang tersebut selanjutnya dijual ke pembeli di luar daerah, seperti Bangka dan Jakarta, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi besar.

Proses Hukum dan Upaya Penegakan Hukum

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan. Proses persidangan terhadap para tersangka akan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Kejari Belitung Timur menegaskan bahwa langkah penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rita Susanti.

Penanganan perkara ini menyoroti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan. Kejaksaan berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu, masyarakat Belitung Timur diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat, harapannya aktivitas tambang ilegal dapat diminimalkan, sehingga sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (Sumber: Onekliknews.com, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *