Bangka Barat|Babelwow.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial S, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan sekaligus wartawan salah satu media online lokal.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi keuangan yang diduga terkait langsung dengan praktik pemerasan. Dua lembar rekening koran atas nama korban diamankan, mencatat transfer dana senilai Rp 3,5 juta ke rekening tersangka.
Uang tersebut diduga diberikan korban setelah mendapat ancaman akan dipublikasikan berita negatif apabila tidak memenuhi permintaan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua lembar rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi Rp 3,5 juta dari korban kepada tersangka. Transaksi itu berkaitan langsung dengan permintaan pelaku untuk menurunkan berita yang sebelumnya dikirimkan sebagai bentuk ancaman,” ungkap AKP Fajar, Selasa (27/8/2025).

Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi pers akan terus menjadi komitmen kepolisian.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik tidak boleh tercoreng oleh ulah segelintir pihak yang memanfaatkan profesi mulia tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan profesi pers untuk melakukan tindak kejahatan. Bukti yang ada cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dalam profesi pers agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)
KBO Babel