Oknum Pegawai Bank di Belitung Gelapkan Rp3,1 Miliar Dana Nasabah untuk Judi Online

Belitung Daerah Hukum Viral
Advertisements
Advertisements

BabelWow.com, Belitung – Seorang oknum pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial DP, kini harus berurusan dengan hukum. DP ditahan oleh Polres Belitung atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp3,1 miliar. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi daring. Kamis (10/4/2025)

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana, dalam keterangan persnya di Tanjungpandan, Rabu, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Menurutnya, DP menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan janji menggiurkan berupa bunga tinggi dan cashback.

“Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi,” ungkap AKP Fatah Meilana.

Tersangka DP, lanjutnya, sebelumnya menjabat sebagai relationship manager di salah satu bank BUMN di Belitung. Ia memiliki akses untuk melakukan transaksi di kantor cabang pembantu maupun cabang utama. Dengan posisi strategis tersebut, DP memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, Polres Belitung menemukan bahwa dana nasabah yang digelapkan digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan pribadi serta bermain judi daring.

“Dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online,” tambah AKP Fatah Meilana.

Terkait kasus ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung telah melakukan penahanan terhadap DP. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 10 Maret 2025.

Sebelumnya, laporan polisi terkait kasus ini telah diterbitkan pada 17 Februari 2025 dengan Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel. Setelah melalui proses penyelidikan, penahanan terhadap tersangka akhirnya dilakukan untuk mendalami peran dan modus yang dijalankan dalam aksi kriminal tersebut.

AKP Fatah Meilana menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan DP melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 374 KUHPidana.

“Dalam kasus ini jumlah korban tercatat sebanyak enam orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp3,1 miliar,” ujar AKP Fatah Meilana.

(Sumber: Antara Babel, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *