Nama Lapas Tercoreng, Yulianto Satin : Saya Harus Lawan Berita Hoax

Daerah Hukum Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang|Babelwow.com – Yulianto Satin (48), warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang sekaligus mantan Bupati Bangka Tengah, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Sudarsono alias Panjul, oknum wartawan yang diduga mempublikasikan berita bohong dan melakukan pemerasan. Laporan rencananya akan diajukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Senin (18/8/2025).

Pemicunya adalah pemberitaan yang muncul di portal berita terasbabel.my.id dengan judul: “Melakukan Pelanggaran Berat: Yulianto Satin Mantan Bupati Bangka Tengah Serta Toni Tamsil Terancam Pencabutan PB.” 

Dalam tulisan tersebut, Yulianto dituding menggunakan handphone di dalam lapas, bahkan terancam kehilangan hak pembebasan bersyarat.

Kepada redaksi jejaring KBO Babel yang membesuknya di Lapas, Yulianto mengaku keberatan atas isi berita tersebut. Menurutnya, publikasi itu tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak mengedepankan asas konfirmasi (cover both side). 

Caption: Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang

Selain itu, ia menilai portal terasbabel.my.id bukanlah media resmi, melainkan blog pribadi yang tidak memiliki badan hukum serta tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum RI.

“Oknum wartawan itu sempat menghubungi petugas lapas, meminta sejumlah uang agar link berita tersebut tidak disebar ke grup WhatsApp atau dinaikkan ke media nasional. Bahkan, nama wartawan jejaring KBO Babel juga dibawa-bawa seolah menjadi bagian dari pemerasan,” ungkap Yulianto Satin.

Tudingan ini langsung dibantah oleh wartawan jejaring KBO Babel. Dwi Frasetio menegaskan tidak pernah menghubungi petugas lapas apalagi meminta uang. Hal serupa disampaikan oleh Zulfikar alias Joy, yang menyatakan tidak memiliki hubungan apapun dengan Panjul maupun pemberitaan tersebut.

Penanggungjawab jejaring KBO Babel, Rikky Fermana, yang juga Ketua DPW Pro Jurnalmedia Siber (PJS) Babel, menyatakan dukungannya atas langkah hukum Yulianto. 

Menurutnya, jika ada oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan pidana, maka jalur hukum adalah solusi yang tepat.

“Apalagi media tersebut tidak berbadan hukum. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa langsung menempuh langkah hukum, karena Dewan Pers melalui ahli persnya sudah menegaskan hal itu,” tegas Rikky.

Yulianto menambahkan, buntut pemberitaan itu membuat kamar bloknya sempat dirazia petugas lapas sekitar pukul 01.00 dini hari. 

Namun hasilnya, tidak ditemukan adanya ponsel seperti yang dituduhkan dalam berita. Hal ini menurutnya menambah bukti bahwa publikasi tersebut berisi fitnah.

“Tentu ini mencemarkan nama baik saya dan juga institusi lapas. Karena itu, saya berharap Kalapas memberi izin agar saya dapat melaporkan kasus ini ke polisi. Saya lakukan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga menjaga marwah Lapas dari berita hoaks,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut etika jurnalistik sekaligus dugaan pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan profesi pers. 

Jika laporan benar dilayangkan, maka Polda Babel akan berhadapan dengan dua aspek sekaligus: penegakan hukum pers dan tindak pidana umum. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *