Merbuk Memanas: Bantahan Keras Soal Dugaan Tambang Ilegal Di Wilayah IUP PT Timah

Bangka Tengah Daerah Tambang Ilegal
Advertisements
Advertisements

Bangka Tengah|Babelwow.com – Tudingan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Merbuk, wilayah IUP milik PT Timah Tbk, kian memanas. Pemberitaan berjudul “Diduga Penambangan Ilegal Kembali Berkeliaran di Lokasi Merbuk, Kawasan IUP PT Timah” dan unggahan akun “tiktok Budi SM” yang sempat beredar luas, kini mendapat bantahan keras dari pihak yang disebut dalam narasi tersebut. Jumat (13/2/2028).

Iwan, keluarga dari Dedi—anggota Polres Bangka Tengah—akhirnya angkat bicara. Kepada jejaring media KBO Babel, ia menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas tudingan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dengan nada tegas, Iwan membantah adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi Merbuk sebagaimana yang ditudingkan.

“Berita dan akun tiktok yang beredar itu hoaks semata. Sudah kurang lebih tiga bulan tidak ada aktivitas menambang di situ. Itu sengaja diisukan agar ia bisa menambang kembali di kebun sawit milik keluarga saya,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan milik keluarganya secara pribadi. Menurutnya, keberadaan ponton di lokasi tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai aktivitas tambang yang sedang berjalan.

“Memang benar ponton itu milik saya, bukan milik Dedi. Tapi ponton hanya terparkir, tidak dibongkar dan tidak beroperasi. Tidak ada mesin hidup, tidak ada produksi. Kami taat hukum dan masih menunggu legalitas keluar,” jelasnya.

Menurut Iwan, selama tiga bulan terakhir tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut. Ponton-ponton yang berada di area itu hanya dalam kondisi diam dan tidak digunakan untuk kegiatan produksi.

Ia juga menyoroti narasi yang beredar di media sosial, termasuk dari akun TikTok Budi yang menyebut aktivitas ilegal kembali marak di Merbuk. Iwan menilai tudingan tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual.

“Kami siap jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Silakan cek. Supaya jelas dan tidak simpang siur,” tegasnya

Tuduhan Berbalik

Tak hanya membantah, Iwan juga melontarkan tudingan balik. Ia menyebut pihak yang kini menuding adanya tambang ilegal justru pernah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kebun sawit miliknya.

“Bukan rahasia umum lagi. Justru mereka yang pernah menambang secara ilegal di kebun sawit kami. Hampir satu hektare lebih lahan rusak dan ratusan pohon sawit terdampak beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Ia mengklaim aktivitas tersebut baru berhenti setelah adanya penertiban oleh tim gabungan PETI dalam rangka penataan aktivitas tambang menjelang kunjungan pejabat pusat ke Bangka Belitung saat itu.

Pernyataan ini membuka babak baru dalam polemik Merbuk. Jika benar, maka persoalan ini tidak hanya soal keberadaan ponton di wilayah IUP, melainkan juga menyangkut dugaan perusakan lahan dan konflik antar pihak yang berkepentingan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pengelola wilayah IUP maupun keberadaan ponton di lokasi tersebut.

Hak Jawab dan Verifikasi

Isu tambang ilegal sendiri bukan perkara baru di Bangka Belitung. Aktivitas di wilayah IUP, terlebih yang dikaitkan dengan aparat atau keluarga aparat, kerap memicu perhatian publik dan memerlukan verifikasi ketat agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Dalam konteks ini, akurasi data dan pengecekan lapangan menjadi hal krusial. Keberadaan ponton di suatu lokasi memang dapat memunculkan persepsi publik, namun tanpa aktivitas produksi yang terbukti, statusnya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Dalam perspektif hukum pers, klarifikasi yang disampaikan Iwan merupakan bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak jawab memberi ruang bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan.

Isu tambang ilegal sendiri bukan perkara baru di Bangka Belitung. Aktivitas di wilayah IUP, terlebih yang dikaitkan dengan aparat atau keluarga aparat, kerap memicu perhatian publik dan memerlukan verifikasi ketat agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Dalam konteks ini, akurasi data dan pengecekan lapangan menjadi hal krusial. Keberadaan ponton di suatu lokasi memang dapat memunculkan persepsi publik, namun tanpa aktivitas produksi yang terbukti, statusnya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Publik Menanti Kepastian

Polemik Merbuk kini berada di persimpangan antara tudingan dan bantahan. Di satu sisi, muncul narasi bahwa aktivitas ilegal kembali marak. Di sisi lain, terdapat bantahan tegas disertai klaim tidak adanya kegiatan tambang selama tiga bulan terakhir.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dan otoritas terkait pada posisi penting untuk memastikan kebenaran faktual di lapangan. Pemeriksaan langsung dan penyampaian hasil secara terbuka akan menjadi kunci meredam spekulasi.

Iwan sendiri menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan kapan pun diperlukan.

“Kami tidak takut diperiksa. Justru kami ingin semuanya terang. Jangan sampai opini yang tidak benar merugikan kami,” tutupnya.

Kini publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Tanpa klarifikasi resmi dan transparan, Merbuk akan terus menjadi ruang perdebatan antara tudingan, bantahan, dan kepentingan yang saling bersinggungan. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *