Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu Rp223 Juta

Entertainment Hukum
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, JAKARTA – Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (41) terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mal Lippo Kemang, Jakarta Selatan. Ia diketahui sudah tiga kali berusaha berbelanja dengan uang palsu sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi pada Rabu (2/4) malam. Senin (14/4/2025)

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa aksi pertama Sekar dilakukan di Hypermart yang berada di mal tersebut. Pada transaksi pertama, ia berhasil meloloskan pembayaran dengan uang palsu tanpa terdeteksi oleh kasir.

Merasa sukses, Sekar kemudian kembali ke Hypermart pada hari yang sama untuk melakukan transaksi kedua dengan menggunakan uang palsu. Namun, transaksi kedua kali ini dilakukan di kasir yang berbeda.

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Iptu Teddy dalam keterangannya pada Minggu (13/4).

Meskipun gagal dalam transaksi kedua, Sekar tidak menyerah begitu saja. Ia melanjutkan upaya penipuan dengan mendatangi toko lainnya, yaitu Ace Hardware yang juga berada di mal yang sama.

Sekar mencoba membayar dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, uang tersebut kembali terdeteksi sebagai uang palsu.

“Dicek ternyata palsu lalu pihak keamanan mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang,” ujar Iptu Teddy, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh petugas keamanan setempat setelah ditemukan uang palsu tersebut.

Setelah itu, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh pihak pengelola Mal Lippo Kemang. Polisi yang datang ke lokasi segera menangkap Sekar Arum dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.350 lembar, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu unit HP Xiaomi Redmi.

Teddy juga mengungkapkan bahwa Sekar Arum dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu. Dalam kasus ini, Sekar dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran uang palsu yang dapat dikenakan hukuman penjara dengan ancaman yang cukup berat.

Sekar Arum kini terancam hukuman penjara setelah perbuatannya tersebut terbukti melanggar hukum. Polisi akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Sekar. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *