Kurir Sabu 192 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap di Aceh

Internasional Kepolisian Narkotika
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dalam operasi ini, satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Senin (14/4/2025)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi pengungkapan kasus ini kepada wartawan.

“Benar, telah diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 192 kilogram,” ujar Brigjen Eko pada Senin (14/4/2025).

Brigjen Eko menambahkan bahwa selain barang bukti, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang kurir yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

“Kami mengamankan satu orang kurir dan kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.

Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia (Ditjen Bea dan Cukai RI). Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Banda Aceh-Medan, tepatnya di wilayah Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh, pada Selasa (8/4/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula pada awal April 2025, ketika Tim Satgas NIC mendapatkan informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui jalur perairan Selat Malaka. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pengiriman dilakukan menggunakan perahu boat.

Pada Minggu (6/4), Tim Satgas NIC menerima informasi lanjutan bahwa jaringan ini sudah bergerak untuk menjemput sabu. Untuk mengantisipasi, tim dibagi menjadi dua unit. Tim laut, yang melibatkan kapal patroli Bea Cukai, melakukan pengawasan di perairan, sementara tim darat dikerahkan ke pantai-pantai yang dicurigai sebagai lokasi transaksi untuk melakukan pengintaian.

Pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, informasi diterima bahwa kapal pembawa narkoba telah mendarat di pantai dan menyerahkan barang haram tersebut kepada penerima di darat. Tim darat yang berada di lokasi langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar wilayah Pandrah, Bireun.

Saat itu, tim menemukan sebuah mobil Honda City dengan nomor polisi BL 1339 VZ yang dicurigai membawa barang bukti. Polisi segera melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireun.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 karung berisi sabu di dalam mobil tersebut. Barang bukti ini kemudian diamankan bersama tersangka berinisial M, yang diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari penyelidikan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut.

Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Dengan barang bukti seberat 192 kilogram sabu, operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar pada tahun 2025.

(Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *