BABELWOW.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan sebuah sepeda motor dari penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Sabtu (12/4/2025)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang disita sedang diproses lebih lanjut.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ujar Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Asep menambahkan bahwa saat ini penyidik KPK sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut untuk mendalami keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita sepeda motor dari rumah Ridwan Kamil. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian sepeda motor tersebut, Asep mengaku tidak mengingat dengan jelas merek kendaraan yang disita.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Asep.
Sementara itu, Asep menegaskan bahwa KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi keberadaan barang bukti tersebut. Pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin, 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.
(Sumber: Antara jambi, Editor: KBO-Babel)