Pangkalpinang|Babelwow.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, kembali memantik tanda tanya besar. Sorotan kali ini mengarah pada PT Sumber Alam Segara (SAS), khususnya Junmin alias Afo, sosok yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemberi uang dalam pusaran perkara, namun hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Minggu (8/2/2026).
Aktivis antikorupsi Dr Marshal Imar Pratama menilai kondisi tersebut bukan sekadar janggal, melainkan *berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum*.
“Ini perkara besar, aliran uangnya puluhan miliar. Tapi justru pihak yang memulai, pemilik uang, pemberi uang, malah belum tersentuh. Kalau ini bukan kejanggalan, lalu apa?” tegas Marshal.
Menurutnya, logika hukum dalam perkara ini sangat sederhana. Korupsi tidak lahir dari ruang hampa. Ada pihak yang memulai, ada pihak yang membuka pintu. Dan dalam kasus ini, kata Marshal, pintu itu dibuka oleh Junmin melalui PT SAS.
“Kalau Junmin tidak menyerahkan uang, Justiar tidak akan punya apa yang disebut sebagai gratifikasi atau suap. Artinya, sumber masalahnya jelas. Maka aneh jika hanya penerima yang diproses, sementara pemberi seolah steril,” katanya.
Marshal menegaskan, dalih apa pun—termasuk jika Junmin diklaim sebagai pelapor—tidak boleh menjadi tameng permanen. Jika memang pendekatan Whistleblowing System (WBS) digunakan, maka penyidik wajib menjelaskannya secara terbuka ke publik.
“Jangan ada kesan kasus ini digoreng setengah matang. Publik berhak tahu apakah ini WBS atau ada perlakuan khusus. Ini uang rakyat, proses hukumnya juga harus terbuka,” ujarnya tajam.
Kasus Besar, Jangan Tebang Pilih
Marshal mengingatkan, perkara ini bukan perkara kecil. Penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan anaknya, Aditya Rizki, sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di tahanan.
“Kalau mantan bupati dan anaknya bisa ditetapkan tersangka, lalu apa alasan hukum yang membuat pemberi uang puluhan miliar belum disentuh? Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindirnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengambil peran aktif. Kajati Babel Sila Pulungan dan Aspidsus diminta tidak sekadar menunggu, tetapi melakukan pengawasan serius terhadap kinerja Kejari Basel.
“Harus ada ekspos terbuka. Jangan ada ruang kecurigaan bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi. Kasus ini sudah telanjur jadi sorotan publik,” katanya.
Pertaruhan Nama Baik Kejaksaan
Marshal mengingatkan, penanganan perkara ini menjadi ujian nyata integritas Korps Adhyaksa, terlebih di tengah sorotan nasional terhadap Kejaksaan pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap oknum jaksa.
“Citra Kejaksaan sedang diuji. Kalau di daerah muncul kesan penanganan perkara besar tidak tuntas dan tidak berani menyentuh semua pihak, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.
Meski kritis, Marshal tetap memberi apresiasi terhadap keberanian Kejari Basel yang selama ini dinilai berani menggarap perkara kelas kakap.
“Justru karena ini perkara besar, jangan sampai mentah di tengah jalan. Jangan sampai keberanian di awal, tapi melempem di ujung,” katanya.
Aliran Dana Puluhan Miliar
Dalam perkara ini, terungkap aliran dana hampir Rp50 miliar yang bersumber dari PT SAS. Kajari Basel Sabrul Iman membeberkan, sejak 2021 Junmin melalui PT SAS mentransfer uang secara bertahap kepada Justiar Noer dan Aditya Rizki.
Di antaranya, transfer Rp1 miliar ke rekening Aditya Rizki, lalu aliran rutin berupa Rp15 juta, disusul Rp5 juta per bulan selama lebih dari tiga tahun, meski PT SAS belum beroperasi.
Tak hanya itu, Aditya Rizki juga diduga menerima Rp1,5 miliar dari ayahnya pada rentang September–Desember 2020, yang diserahkan di rumah dinas bupati dan disinyalir digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2020.
Kini, Aditya Rizki bahkan terancam dijerat pasal pencucian uang, lantaran diduga menggunakan dana hasil kejahatan untuk kepentingan politik.
“Semua fakta ini mengarah ke satu simpul: uang berasal dari PT SAS. Maka publik wajar bertanya, kapan pemberi uang diproses?” pungkas Marshal. (KBO Babel)

