Kerusakan Fasilitas RSUP Babel, Cermin Kelalaian Pengelolaan Aset Negara

Bangka Bangka Belitung Daerah Hukum Pemerintah
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang(Babelwow.Com)– Kritik tajam terhadap pengelolaan aset negara kembali mencuat, kali ini ditujukan kepada manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. Ir. Soekarno Bangka Belitung. Pasalnya, fasilitas gerbang atau portal pos jaga yang berada di kawasan Jalan Lintas Timur Air Anyir, Batu Rusa, Kabupaten Bangka, terlihat rusak parah, tidak terawat, bahkan terkesan dibiarkan dalam kondisi kumuh. Senin (30/12/2024).

Bukan hanya itu, kondisi jendela kaca yang pecah, pintu yang rusak, serta plafon yang hancur menambah daftar panjang kerusakan di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi salah satu wajah pelayanan publik.

Fakta ini diungkapkan oleh Muhamad Zen, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bangka Belitung. Zen bahkan berencana melaporkan pembiaran ini ke Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Provinsi.

Pembiaran yang Tidak Bisa Ditoleransi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan fasilitas pos jaga ini sudah terjadi lebih dari satu tahun, bahkan mendekati dua tahun. Namun, hingga kini, tidak ada upaya nyata untuk memperbaikinya.

“Sudah lama rusaknya, hampir dua tahun. Sepertinya dirusak oleh orang lain karena pos jaga ini tidak difungsikan lagi. Anak-anak sering nongkrong dan minum-minum di tempat itu, tapi sekarang malah jadi lebih rusak,” ujar Ali, salah satu warga sekitar, kepada Zen.
Tidak hanya itu, kursi taman yang dulu menghiasi trotoar di sepanjang jalan menuju rumah sakit pun kini hilang tanpa jejak. Menurut Ali, keberadaan pos jaga yang aktif dulunya turut menjaga keberlanjutan fasilitas seperti kursi taman ini.

Zen menegaskan, pembiaran seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset negara yang dibangun dengan uang rakyat.

“Harusnya pihak manajemen rumah sakit menjaga dan merawatnya. Malah dibiarkan rusak begitu saja. Kondisi ini jelas memalukan, apalagi fasilitas ini menjadi pintu masuk utama yang dilihat oleh pasien, keluarga, maupun pengunjung/tamu,” sindir Zen.

Potensi Pelanggaran Hukum
Kerusakan fasilitas ini tidak hanya merugikan secara estetika dan fungsional, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa pengelola barang milik negara wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan atas aset yang dimilikinya.

Pembiaran terhadap kerusakan seperti ini bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi hukum.

Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib diganti kerugiannya. Dalam konteks ini, pembiaran terhadap aset negara yang rusak bisa dianggap sebagai kelalaian yang merugikan masyarakat secara luas, baik secara materiil maupun imateriil.

“Fasilitas ini dibangun menggunakan uang rakyat. Sudah menjadi tanggung jawab pihak manajemen rumah sakit untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kerusakan ini kepada pemerintah dan publik,” tegas Zen.

Langkah Tegas LSM Babel
Melihat kondisi ini, LSM TOPAN-RI berencana melaporkan manajemen RSUP Dr. Ir. Soekarno Babel ke pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung dan tidak menutup kemungkinan kepada Aparat Penegak Hukum.

Laporan ini bertujuan untuk mendorong adanya langkah konkret dalam memperbaiki fasilitas yang rusak sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap kelalaian pengelolaan aset negara.
Zen berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan aset publik.

“Kami ingin tahu, apa alasan pos jaga ini tidak difungsikan lagi? Mana laporan kerusakan yang diajukan ke pemerintah? Sekecil apa pun, ini adalah tanggung jawab kepada publik yang harus dipenuhi,” katanya.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengelolaan aset negara memerlukan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Tanpa pengawasan yang memadai, fasilitas publik seperti RSUP Dr. Ir. Soekarno Babel berpotensi kehilangan fungsinya, bahkan menjadi beban bagi masyarakat.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan fasilitas ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak hanya demi menjaga estetika, tetapi juga sebagai bukti komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Jika terus dibiarkan, ini tidak hanya menjadi preseden buruk, tetapi juga melanggar amanat undang-undang. Pemerintah dan manajemen rumah sakit harus segera bertindak,” pungkas Zen. (Ari Wibowo/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *