Kejari Pangkalpinang Eksekusi Hartono ke Lapas Tua Tunu Usai Putusan Inkrah

Bangka Belitung Daerah Hukum Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinanng|Babelwow.com – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Hartono alias Ase anak dari Alwie, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Senin pagi (11/8/2025).

Sekitar pukul 09.00 WIB, Hartono tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang dengan didampingi pihak keluarga. Sebelumnya, tim Intelijen Kejari Pangkalpinang telah melakukan serangkaian pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk Jebus, yang diketahui menjadi tempat persembunyian Hartono.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, mengungkapkan bahwa penyerahan diri Hartono dilakukan sebelum tim eksekutor bergerak ke lokasi.

“Awalnya, tim sudah mempersiapkan langkah untuk mendatangi tempat persembunyian terpidana. Namun, sebelum tim bergerak, yang bersangkutan memutuskan menyerahkan diri karena merasa resah,” ujar Anjasra.

Menurutnya, kondisi psikologis Hartono menjadi salah satu faktor pendorong dirinya untuk menyerahkan diri. Hartono diketahui telah berstatus terpidana setelah putusan kasasinya ditolak MA, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 33/Pid.Sus/2024/PNPGP tanggal 15 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Hartono. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melalui Nomor 51/Pid.Sus/2024/PTBBL tertanggal 24 September 2024.

Hartono terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain hukuman penjara, ia juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Selanjutnya, setelah Hartono menyerahkan diri, Kejari Pangkalpinang mempersiapkan proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Kota Pangkalpinang yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Dengan eksekusi ini, Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Sumber: Kejari Pangkalpinang, Editor: KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *