Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Direktur Media dalam Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

Kejaksaan Agung Korupsi Pertambangan Timah
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka atas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pertamina dan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan. Tiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Selasa (22/4/2025)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan permufakatan jahat untuk mencegah dan merintangi penanganan perkara tersebut. Abdul menyebut bahwa para tersangka telah melakukan upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif terhadap kejaksaan.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Uang untuk Membuat Berita Negatif

Abdul menjelaskan bahwa JS dan MS memberikan uang sebesar Rp 478.500.000 kepada TB untuk mempublikasikan berita-berita negatif mengenai kejaksaan. Berita tersebut disiarkan melalui berbagai platform media sosial, media online, dan Jak TV.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” tuturnya.

Abdul menambahkan bahwa berita negatif tersebut juga dirancang untuk menguntungkan pihak tersangka.

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” imbuhnya.

Opini Positif untuk Kepentingan Tersangka

Selain membuat narasi negatif terhadap kejaksaan, JS juga membuat narasi positif untuk mendukung timnya. Abdul menyebut JS memanipulasi metodologi perhitungan kerugian negara yang disampaikan kejaksaan.

“Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelas Abdul.

JS dan MS juga diduga membiayai aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan.

“Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV,” kata Abdul.

Penggiringan Opini Publik

Abdul menjelaskan bahwa tujuan dari upaya para tersangka adalah untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap kejaksaan. Mereka berharap dengan cara ini proses penyidikan dan penuntutan dapat terganggu, atau bahkan perkara tidak dilanjutkan.

“Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” tuturnya.

“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” imbuhnya.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul menyatakan bahwa JS dan TB akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap kedua Tersangka yaitu JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Begitu juga Tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada saat konferensi pers,” pungkasnya. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *