Kejagung Sita Dokumen Rp 2,4 Miliar soal Narasi Publik Kasus Timah dan Gula

Hukum Kejaksaan Agung Korupsi Pertambangan Timah
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan social movement atau gerakan sosial dalam penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus impor gula. Dokumen-dokumen tersebut bernilai total Rp 2,4 miliar. Selasa (22/4/2025)

“Senin, 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Barang Bukti yang Disita

Harli menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 12 barang bukti berupa dokumen yang mengungkap pembentukan narasi terkait kasus yang tengah ditangani. Salah satu dokumen yang disita adalah invoice tagihan senilai Rp 153.500.000. Tagihan tersebut mencakup pembayaran untuk 14 berita topik alasan tindak lanjut kasus impor gula; 18 berita tentang tanggapan Jamin Ginting; 10 berita terkait Ronald Loblobly; serta 15 berita mengenai tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli selama periode 14 Maret 2025.

“Ketiga, invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring, dan konten Tiktok Jakarta, 4 Juni 2024,” jelas Harli lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait kampanye melalui podcast dan media streaming. Dokumen lainnya memuat rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.

Hubungan dengan Media

Dalam pengungkapan ini, ditemukan laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, kepada Marcela Santoso (MS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok, dan YouTube,” lanjut Harli.

Selain itu, laporan monitoring media dan analitik korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024 juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita. Rekapitulasi konten dan komentar di Instagram tentang penanganan kasus ini turut ditemukan, bersama laporan media monitoring berita IPW pada periode 4 Juni 2024.

Temuan Baru Terkait Tersangka

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Menurut Abdul, Junaedi Saibih dan Marcela Santoso memberikan uang sebesar Rp 400 juta lebih kepada Tian Bahtiar. Uang tersebut digunakan untuk menciptakan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Narasi Negatif untuk Mengganggu Penyidikan

Penyidik mengungkap bahwa dokumen-dokumen tersebut mengindikasikan adanya upaya menciptakan narasi negatif terhadap Kejaksaan. Upaya ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian penyidik dari kasus besar yang sedang ditangani, seperti korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus impor gula.

Lebih lanjut, dokumen tersebut mencakup skema pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan oknum Jampidsus. Hal ini menunjukkan adanya konspirasi sistematis untuk menghambat jalannya penyidikan dan persidangan kasus-kasus besar tersebut. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *