Kejagung Sita 21 Motor dan Uang Tunai dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Industri Kejaksaan Agung Korupsi
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus suap vonis lepas terkait ekspor crude palm oil (CPO). Dalam penggeledahan di rumah tersangka utama, Ariyanto Bahri (AR), penyidik menyita berbagai aset berupa kendaraan, uang, dan barang lainnya. Senin (14/4/2025)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita termasuk 21 unit sepeda motor berbagai merek, tujuh unit sepeda, serta sejumlah mobil.

“Kemudian 21 unit sepeda motor, ini di sebelah kanan saya banyak motor besar ya, dan 7 sepeda, juga ini disita dari rumah Ariyanto Bahri (kuasa hukum korporasi),” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (14/4/2025).

Selain kendaraan roda dua dan sepeda, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover dari kediaman AR. Barang-barang tersebut diyakini memiliki kaitan erat dengan aliran dana suap yang diberikan kepada sejumlah pihak dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan uang tunai dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Dari rumah tersangka AR, penyidik menyita 10 lembar pecahan 100 dolar Singapura dan 74 lembar pecahan 50 dolar Singapura.

“Uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bahri yang tersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai bersangka satu hari yang lalu,” lanjut Abdul Qohar.

Kasus suap ini menyeret nama-nama besar dalam sistem peradilan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Selain MAN, enam tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso (MS), serta tiga hakim, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).

Ketujuh tersangka diduga menerima suap untuk memutuskan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Berdasarkan penyelidikan, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Sementara itu, tiga hakim lainnya, yaitu ASB, AM, dan DJU, masing-masing diduga menerima total suap sebesar Rp22,5 miliar.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan agar para hakim yang menangani kasus ekspor CPO memberikan vonis lepas terhadap para terdakwa. Vonis lepas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

WG, yang berperan sebagai panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bahri (AR), dikenakan jeratan hukum berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tiga hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU), dijerat dengan Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *