Kejagung Luncurkan 4.654 Rumah Restorative Justice, Tangani 171.233 SPDP di 2024

Hukum Kejaksaan Agung Nasional
Advertisements
Advertisements

JAKARTA(Babelwow.Com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan capaian penting dalam penanganan tindak pidana umum sepanjang tahun 2024. Salah satu pencapaian terbesar adalah penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak 1.985 kasus.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan komitmen Kejagung dalam mengedepankan pendekatan non-pidana terhadap kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan cara damai dan rehabilitatif.

“Data jumlah penanganan restorative justice pada periode Januari hingga Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara,” jelas Harli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar

Selain itu, Kejagung juga berhasil mendirikan 4.654 rumah restorative justice yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Keberadaan rumah RJ ini bertujuan untuk memperkuat upaya penyelesaian perkara secara damai dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses keadilan dengan cara yang lebih manusiawi.

“Jumlah rumah RJ yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah,” tambah Harli.

Kejagung juga mencatatkan angka signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Pada 2024, Kejagung menerima 171.233 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dari total tersebut, sebanyak 132.598 berkas perkara sudah dilimpahkan ke tahap II, dengan 125.296 berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Lebih lanjut, Kejagung berhasil menyelesaikan sebanyak 95.874 perkara, dan 99.105 perkara sudah dieksekusi.

Pencapaian ini menunjukkan kinerja Kejagung dalam meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan menegakkan hukum di Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *