Kasus Suap Hakim Terbongkar, Benang Merah Vonis Bebas Ronald Tannur dan Korupsi Ekspor CPO

Hukum Kejaksaan Agung Korupsi
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis bebas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan barang bukti dalam kasus di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (14/4/2025)

Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu malam (12/4/2025), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan adanya benang merah antara kasus yang melibatkan Arif Nuryanta dengan kasus vonis bebas yang diterima oleh Grogerius Ronald Tannur.

“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ujar Harli.

Menurut Harli, penyidik menemukan bukti yang menghubungkan advokat Marcella Santoso dengan kasus suap tersebut. Bukti yang ditemukan menunjukkan adanya janji suap kepada hakim Arif Nuryanta senilai Rp 60 miliar.

“(Bukti) dari barang bukti elektronik,” lanjut Harli.

“Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu.”

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara, serta beberapa hakim dan panitera muda.

Selain itu, ada juga Wahyu Gunawan, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, serta hakim Djuyamto yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti dalam perkara lain di Surabaya, yang menunjukkan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam upaya manipulasi proses peradilan.

Penyidik Kejagung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO dan apakah ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari suap tersebut. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *