Kasus Penyelundupan Timah 17 Ton Terhambat, Kajari Soroti Kekurangan Berkas dari Polres Belitung

Belitung Daerah Pertambangan Timah Tambang Ilegal
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Belitung – Penanganan kasus dugaan penyelundupan pasir timah seberat 17 ton yang ditangkap di Pelabuhan Tanjungpandan, awal Januari 2025, masih terus berlanjut. Hingga kini, berkas pemeriksaan perkara ini belum dinyatakan lengkap meskipun telah tiga bulan sejak penangkapan. Sabtu (12/4/2025)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah memberikan petunjuk dalam berkas P19 kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung. Namun, sejumlah poin penting yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan belum dipenuhi oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar, pada Jumat (11/4/2025).

“Tetap harus memenuhi petunjuk yang sudah kami berikan, baru bisa berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap,” tegas Bagus.

Menurut Bagus, sejumlah petunjuk yang diberikan kepada penyidik terkait pemeriksaan saksi belum dipenuhi sepenuhnya. Beberapa saksi yang sebelumnya telah diperiksa atau dijadikan saksi masih memiliki status yang belum jelas. Selain itu, penggalian keterangan dari para saksi dianggap kurang mendalam.

“Penyidik juga kurang menggali keterangan dari para saksi sesuai petunjuk yang diberikan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga belum menyita sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Barang bukti yang dimaksud, di antaranya adalah kendaraan berupa truk yang digunakan dalam pengangkutan pasir timah ilegal serta bukti transaksi rekening terkait para tersangka.

“Hanya ada bukti permohonan dan balasan dari pihak bank,” sebut Bagus.

Lebih lanjut, hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru yang dikeluarkan oleh penyidik. Kondisi ini menandakan belum ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“SPDP baru belum ada,” jelas Bagus.

Kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua truk berisi pasir timah ilegal seberat sekitar 17 ton di Pelabuhan Tanjungpandan. Timah tersebut diduga akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.

Dalam proses penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SF, seorang oknum anggota Polres Belitung, dan LH, mantan wartawan. Kedua tersangka kini tengah menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Bagus Nur Jakfar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik agar petunjuk dalam berkas P19 dapat dipenuhi sepenuhnya. Ia berharap penyidik Satreskrim Polres Belitung segera melengkapi kekurangan berkas agar kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat penyelundupan timah ilegal berpotensi merugikan negara secara signifikan. Dengan berat mencapai 17 ton, pasir timah tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar gelap.

Keterlibatan oknum aparat dan mantan wartawan dalam kasus ini juga memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas.

(Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *