Judi Online, Masalah Sosial dan Hukum

Bangka Belitung Daerah Opini
Advertisements
Advertisements

Bangka Belitung|Babelwow.com  – Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya dalam aspek positif, tetapi juga melahirkan berbagai permasalahan sosial baru. Salah satu fenomena yang semakin mengkhawatirkan adalah maraknya praktik judi online.

Judi online kini mudah diakses oleh siapa saja, kapan saja, hanya melalui telepon genggam dan jaringan internet, sehingga menjadikannya ancaman serius bagi ketertiban sosial dan stabilitas ekonomi keluarga.

Judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek psikologis dan sosial. Banyak pelaku judi online terjerumus dalam utang, mengalami gangguan mental, hingga terlibat dalam tindak pidana lanjutan seperti pencurian dan penipuan.

Dalam konteks ini, judi online bukan sekadar persoalan moral, melainkan masalah hukum dan sosial yang memerlukan penanganan serius dari negara.Dampak judi online tidak hanya sebatas kerugian materi. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi memicu stres, konflik rumah tangga, hingga tindak kejahatan lanjutan seperti penipuan dan pencurian. Kondisi ini menjadikan judi online sebagai masalah sosial yang beririsan langsung dengan persoalan hukum dan keamanan masyarakat.

Secara hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan penyebaran dan akses konten bermuatan perjudian melalui media elektronik. Dengan demikian, baik penyelenggara maupun pemain judi online dapat dikenakan sanksi pidana.

Meski pemerintah telah melakukan pemblokiran ribuan situs judi online dan melakukan penegakan hukum, praktik ini masih terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata belum cukup. Diperlukan langkah yang lebih menyeluruh melalui edukasi, penguatan literasi digital, serta peran aktif keluarga dan lingkungan sosial dalam mencegah masyarakat terjerumus ke dalam judi online.

Pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama agar ruang digital tidak menjadi ladang subur bagi praktik perjudian yang merusak masa depan bangsa. (Red)

Opini oleh : Calista Olivia (Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *