BABELWOW.COM, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bambang bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Rabu (23/4/2025)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Selain hukuman penjara, Bambang juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diwajibkan pula membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta,” lanjut jaksa dalam persidangan.
Jika Bambang gagal membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna memenuhi kewajibannya. Apabila hasil lelang tetap tidak mencukupi, ia akan menghadapi hukuman tambahan berupa dua tahun kurungan.
Jaksa mengemukakan sejumlah hal yang memperberat tuntutan terhadap Bambang. Salah satunya adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, jaksa menyebut Bambang tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, faktor yang meringankan tuntutan adalah bahwa Bambang belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, juga menghadapi tuntutan hukum.
Alwin dituntut hukuman penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu, Supianto dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Bambang, keduanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Bambang Gatot didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola timah. Jaksa menyatakan bahwa Bambang menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019 meskipun dokumen tersebut belum lengkap. Ia diyakini menerima uang Rp 60 juta dan sejumlah fasilitas sebagai imbalan.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut Bambang memfasilitasi PT Timah dalam kerja sama dengan smelter swasta untuk pengolahan bijih timah ilegal. Selain itu, Bambang menerbitkan persetujuan untuk area proyek PT Timah yang tidak tercantum dalam RKAB maupun studi kelayakan tahun 2019.
“Kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB PT Timah tahun 2019. Hal itu mengakibatkan PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tambah jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga merinci berbagai fasilitas yang diterima Bambang sebagai imbalan atas persetujuan Revisi RKAB tersebut. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan, door prize berupa tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta, dan jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk berupa; satu, uang sebesar Rp 60 juta; dua, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk, berupa door prize tiga buah handphone iPhone 6 seharga Rp 12 juta dan 3 buah jam Garmin seharga Rp 21 juta,” tegas jaksa.
Bambang Gatot, bersama Alwin dan Supianto, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sidang dakwaan sebelumnya telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024). Saat itu, jaksa membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa secara terperinci.
(Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)