BabelWow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terbaru, penyidik memeriksa istri dan anak tersangka Hendry Lie sebagai saksi dalam kasus ini. Rabu (9/4/2025)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa istri dan anak Hendry Lie diperiksa pada Selasa (8/4/2025). Kedua saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi yang melibatkan beberapa korporasi besar.
“Kedua saksi yang diperiksa adalah CL selaku anak tersangka Hendry Lie, dan LL selaku istri tersangka Hendry Lie,” ujar Harli melalui keterangan resminya pada hari yang sama.
Harli menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kasus ini melibatkan sejumlah korporasi, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Tinindo Internusa (TIN), yang diduga bekerja sama dengan PT Timah dalam mengelola komoditas timah di wilayah IUP.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” jelas Harli.
Namun, Harli tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus besar yang melibatkan beberapa perusahaan ternama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Hendry Lie, salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, merupakan pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa. Perusahaan ini diketahui sebagai smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima aliran dana sebesar Rp 1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa.
“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (30/1).
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, keterlibatan beberapa korporasi besar yang bekerja sama dengan PT Timah menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
(Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)