BabelWow.com, Pangkalpinang – Perusahaan peleburan timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) resmi menggugat Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan ini terkait aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp73 miliar yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya. Kamis (10/4/2025)
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kuasa hukum PT SIP, Andi Kusuma, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 9 April 2025.
Menurut Andi, PT SIP telah mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan perdata terhadap PT Timah dan turut tergugat mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi serta mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
Gugatan kedua ditujukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Profesor Bambang Hero. Sementara itu, gugatan ketiga diajukan kepada Harvey Moeis.
Gugatan terhadap Harvey Moeis terkait aliran dana CSR sebesar Rp73 miliar dari PT SIP melalui beliau.
“Dana CSR Rp73 miliar ini diserahkan sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat Bangka Belitung,” ujar Andi Kusuma.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu, PT SIP meminta Harvey Moeis mengembalikan dana CSR tersebut agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Dalam proses hukum yang berlangsung, gugatan terhadap PT Timah dan turut tergugat lainnya telah memasuki tahap sidang perdana. Meski demikian, Andi menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam sidang pertama.
“Sidang perdana PT Timah kemarin ditunda hakim hingga Senin (21 April) mendatang karena semua tergugat tidak hadir,” ungkapnya.
Ia berharap agar melalui gugatan ini, semua pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan secara terang benderang di persidangan. Hal ini dianggap penting untuk memberikan keadilan kepada kliennya, Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan.
“Klien kami, terpidana kasus tata niaga timah, Suwito Gunawan, harus membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Kami menggugat PT Timah agar mengakui telah menerima balok timah dari PT SIP senilai uang pengganti tersebut,” tegas Andi Kusuma.
Andi menegaskan bahwa PT SIP akan terus memperjuangkan hak kliennya di pengadilan dan meminta kejelasan terkait aliran dana CSR sebesar Rp73 miliar yang disalurkan melalui Harvey Moeis.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini dilakukan demi memastikan dana CSR tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung sesuai dengan tujuan awalnya.
(Sumber: MetroTv, Editor: KBO-Babel)